Jokowi Diminta Jaga Demokrasi Sesuai Konstitusi
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi (Gema Demokrasi), yang terdiri dari berbagai organisasi dan individu yang peduli terhadap demokrasi di Indonesia, menuntut Presiden Joko Widodo bertanggung jawab menjaga demokrasi sesuai konstitusi.Â
Hal ini berarti memegang teguh prinsip demokrasi, negara hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Selain itu, menjamin perlindungan, pemenuhan, serta penghormatan hak warga negara, untuk berpikir, berpendapat, berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat secara damai.
Jika tidak, artinya negara mengingkari Nawacita serta meruntuhkan tatanan demokrasi dan hukum Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Gema Demokrasi dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Kamis 12 Mei 2016, menanggapi beragam penangkapan aparat keamanan terhadap aktivis pro demokrasi.
Gema Demokrasi juga mendesak ditegakkanya supremasi kepemimpinan sipil atas militer dan Kepolisian sesuai Konstitusi, dengan mandat reformasi sektor keamanan. "Agar gerak militerisme yang menghambat ruang-ruang kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara bisa dihancurkan," ujar juru bicara Gema Demokrasi, Asep Komarudin.
Selain itu, Kapolri diminta menegakkan hukum sejalan dengan aturan undang-undang, yaitu Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap).Â
Polri juga diharapkan tidak berkompromi dengan massa atau ormas, dan menindak semua pihak yang melakukan penyerangan, memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin, merusak, merampas, menggeledah, menangkap, melakukan kekerasan dan tindakan kejahatan lainnya. Serta melindungi dan menjamin hak konstitusi masyarakat untuk berkumpul, berekspresi dan mengemukakan pendapat.
Gema Demokrasi juga meminta semua pihak, baik jajaran militer, Kepolisian, dan organisasi masyarakat yang melakukan tindakan pelarangan, sweeping, dan penyitaan buku, agar tunduk pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-VIII/2010 tentang pembatalan PNPS No. 4 tahun 1963 tentang Pelarangan Buku, karena inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945.Â
"Karena tindakan pelarangan, sweeping, penyitaan barang cetakan seperti buku tanpa melalui proses peradilan adalah sama dengan pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang dan mencerminkan sikap yang tidak beradab."
Tak lupa, Gema Demokrasi juga menyerukan pada masyarakat agar tidak diam, dan berani mengambil sikap melindungi demokrasi yang sudah susah payah dibangun kembali sejak 1998.
(mus)