Soal Komunisme, Polisi Takut Warga Main Hakim Sendiri
- ANTARA/Didik Suhartono
VIVA.co.id – Kepolisian dan TNI gencar melakukan penertiban terhadap segala hal yang dituding berbau komunisme. Atribut bergambar palu dan arit mulai dari kaos, bendera hingga buku bacaan pun diamankan.
Termasuk sebuah diskusi publik yang dianggap polisi berkaitan dengan komunisme, maka dengan segera dilarang.
Menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tindakan cepat Kepolisian dan TNI tersebut, selain sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam TAP MPRS Nomor XXV/MPRS Tahun 1966, penindakan itu sebagai antisipasi atas kemungkinan tindakan warga.
"Ini (bisa) menimbulkan reaksi dari masyarakat. Kalau polisi enggak menyikapi, dikhawatirkan masyarakat akan main hakim sendiri," kata Badrodin di Jakarta, Kamis, 12 Mei 2016.
Sebab itu, Kepolisian dan TNI diperkenankan untuk melakukan tindakan segera atas isu komunisme yang berkembang di masyarakat.
"Polisi dengan instrumen hukum yang ada, melakukan tindakan supaya enggak kebablasan dan enggak dimanfaatkan pihak tertentu," kata Badrodin.
Tak Terkecuali
Menurut Badrodin, penindakan terhadap penyebaran paham komunisme di Indonesia tidak akan memandang siapa pun. Termasuk beberapa waktu ini, polisi menangkap pedagang yang menjual kaos beratribut mirip PKI.
"Semua yang kedapatan (menggunakan atribut PKI). Tindakan hukum disesuaikan dengan ketentuan hukumnya. Kalau memenuhi unsur, ya ancamannya 10 tahun," kata Badrodin.
Lantas bagaimana menafsirkan bahwa atribut itu berkaitan dengan penyebaran paham komunisme, Badrodin mengaku bahwa itu akan diserahkan ke para ahli. "Apakah itu termasuk bagian dari penyebaran paham itu (komunisme) atau enggak. Penafsirannya oleh ahli," ujar Badrodin. (ase)