Telat Sehari Perpanjang SIM Harus Buat Baru
- VIVAnews/Nurcholis Anhari nLubis
VIVA.co.id – Markas Besar Polri membenarkan terkait adanya peraturan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), apabila lambat dalam memperpanjang dalam satu hari maka harus membuat SIM baru.
Hal ini berdasarkan Peraturan Kapolri No. 09 tahun 2012 pasal 28 ayat 3 tentang perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016, huruf BBB point 3 bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya, walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang, dan harus membuat SIM baru.
"Benar. Jadi ini dimaksudkan agar masyarakat cepat melakukan proses perpanjangan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Mei 2016.
Oleh karena itu, Boy mengharapkan kepada seluruh masyarakat yang mempunyai SIM dapat melakukan perpanjangan sebelum masa kedaluwarsanya habis.
Untuk menghindari terjadinya masa habis pada 14 hari sebelum masa habis, masyarakat harus sudah mengajukan permohonan perpanjangan SIM. Hal ini bertujuan, agar masyarakat yang mempunyai SIM tidak lagi membuat SIM baru.
"Jangan sampai menunda-nunda. Kalau tidak diginikan, nanti sama saja keinginan untuk memperpanjang tidak ada," kata.Boy. (ase)