Perpanjangan Jabatan Badrodin Haiti Ganggu Regenerasi Polri
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Pemerintah mewacanakan memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Namun, Mabes Polri justru belum megetahui adanya isu tersebut. Karena pengajuan perpanjangan masa jabatan kapolri tidak dilakukan oleh Polri.
"Sejauh ini belum ada yang sifatnya pengajuan dari Polri. Tidak ada. Prinsipnya kalau dikatakan (diperpanjang) dimungkinkan, mekanisme alasan-alasan tertentu," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Mei 2016.
Menurut Boy, meskipun masa pensiun Badrodin pada usia 58 tahun, bisa saja masa jabatannya diperpanjang oleh pemerintah.
"Ya itu semuanya menjadi hak Bapak Presiden. Mekanisme apabila diperpanjang tidak bisa dijelaskan oleh kita. Mungkin karena ada sesuatu kebutuhan yang dirasakan mendesak, bisa saja. Karena pada dasarnya bisa saja sampai usia 60," ujarnya.
Terkait perpanjangan masa kerja Badrodin, menurut Indonesia Police Watch (IPW), karena ada sejumlah pihak, salah satunya anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III, yang mewacanakan hal itu.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane menuturkan, perpanjangan masa jabatan Kapolri yang sudah memasuki masa pensiun akan melanggar Undang-undang Nomor 2002 tentang Kepolisian. Karena itu, siapa pun yang mewacanakan perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti harus ditolak. Hal ini demi kelangsungan regenerasi di institusi Polri.
"Apa pun alasannya Presiden Jokowi harus menolak usulan perpanjangan ini. Sebab perpanjangan bertentangan dengan Pasal 11 ayat 6 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian," kata Neta S Pane.