Anggota Densus Pengawal Siyono yang Tewas Dimutasi
- dokumentasi
VIVA.co.id – Majelis Kode Etik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah memutuskan hasil penyelidikan terhadap dua anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror terkait kematian terduga teroris Siyono asal Klaten, Jawa Tengah.
"Keputusan siyono sudah, AKBP T dan Ipda H. Jadi kemarin secara berturut-turut Senin dan Selasa sudah dilangsungkan sidang putusan terhadap dua terduga pelanggar," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu 11 Mei 2016.
Hukuman bagi dua anggota Densus 88 Antiteror tersebut adalah pertama, wajib menyampaikan permohonan maaf dan hal itu sudah dilakukan. Kedua, didemosi atau diturunkan jabatan dan tidak dipercaya di kesatuannya sehingga dipindahkan ke satuan kerja (satker) lain.
"Apabila memang dirasakan masih punya kompetensi melakukan tugas di Densus bisa saja ditarik kembali ke Densus. Tapi jika tidak, tetap ditugaskan di satker lain," ujarnya.
Boy menjelaskan, untuk AKBP T akan ditempatkan di satker selain Densus selama empat tahun, sementara IPDA H akan menjalani tugas di satker selain Densus selama tiga tahun. Namun Boy tak mau menyebutkan satker yang akan menjadi pos baru dua anggota Densus 88 itu.
"Penugasan berikutnya nanti akan melalui proses Wanjak (Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi)," ujarnya.
Diganjar hukuman, kedua orang tersebut dianggap telah melanggar prosedur dalam mengamankan terduga teroris Siyono hingga akhirnya tewas setelah ditangkap Densus.
"Ya kaitan prosedur dalam bertugas terutama dalam konteks pengawalan berkaitan dengan tersangka terorisme, dinilai sesuatu yang tidak dibenarkan. Satu sisi jumlahnya (penjaga) kurang. Kedua, yang bersangkutan tak memborgol, harusnya dalam keadaan terborgol," ujarnya Boy soal pelanggaran yang dilakukan anggota Densus itu.