Kurir Sabu Ini Berkhianat karena Bandar Ingkar Janji
- VIVA.co.id/Berton Siregar
VIVA.co.id - Yus, seorang kurir sabu-sabu di Batam, Kepulauan Riau, berkhianat kepada bandar yang memerintahkannya mengambil dan mengantar narkoba. Sebabnya, sang bandar, yang disebut bernama Fendy, ingkar janji. Upah yang dibayarkan tak sesuai kesepakatan sebelumnya.
Awalnya, Yus diminta Fendy mengambil dan mengantar sabu-sabu seberat 15 kilogram di perairan Operational Port Limited, Malaysia, pada Maret 2015. Yus dijanjikan dibayar 8.000 dolar Amerika Serikat (AS). Tetapi dia cuma diberi 2.000 dolar AS setelah paket narkoba itu diterima Fendy.
Yus kemudian diorder lagi untuk mengambil dan mengantar sabu-sabu seberat 10 kilogram dari tempat yang sama di Malaysia. Tetapi paket kedua itu tak diserahkan kepada Fendy. Dia malah menjual eceran sabu-sabu itu melalui empat temannya, yakni Helmy, Sudi, Emi, dan Edi.
Kaki tangan Yus ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepulauan Riau saat mereka bertransaksi di pinggir jalan Perumahan Citra Asri Tembesi, Batam, pada Selasa, 10 Mei 2016. Ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 100 gram.
Berdasarkan penangkapan Helmy, Sudi, Emi, dan Edi itu terungkap bahwa barang haram yang mereka perdagangkan adalah milik Yus. Mereka mengakui mempunyai bos sebagai pemilik sabu-sabu itu, yang kala itu sedang menginap di sebuah hotel di kawasan Nagoya, Batam.
“Kami melakukan penangkapan terhadap Yus, kemudian dia mengaku masih memiliki sabu-sabu yang dititipkan di Belakang Padang (Batam),” kata Kepala Bidang Pemberantasan pada BNN Kepulauan Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi Bubung Pramiadi, kepada wartawan pada Rabu, 11 Mei 2016.
Yus mengakui telah menggelapkan narkoba pesanan Fendy karena kesal akibat bayaran tak sesuai perjanjian. Dia membual kepada Fendy bahwa paket sabu-sabu seberat 10 kilogram itu disita aparat Bea Cukai saat dia memasuki perairan Batam.
Sisa sabu-sabu
Sabu-sabu pesanan Fendy yang digelapkan Yus sudah berkurang karena sebagian di antaranya telah dijual eceran. Saat aparat menggerebek sebuah rumah tempat Yus menitipkan sabu-sabu itu di kawasan Belakang Padang pada Rabu dini hari, didapati sabu-sabu sebanyak 4.300 gram. Barang haram itu disimpan di dalam karung berisi pasir.
“Seperti yang kita lihat, mereka mengelabui petugas dengan menyimpan sabu-sabu ini dengan material pasir. Kami masih mengejar Fendy, pemilik barang, " ujar Kepala BNN Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Benny Setiawan.
Aparat juga menangkap tiga orang lain di dalam rumah tempat penyimpanan sabu-sabu itu, yakni Fery, Dafar, dan Ali. Total ada delapan tersangka yang dibekuk petugas.
Kedelapan pelaku dijerat Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit lima tahun penjara dan paling lama 25 tahun penjara. (ase)