Jokowi: Hukum Seberat-beratnya Pelaku Kejahatan Seks Anak

Presiden Jokowi di Kantor Kepresidenan, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo meminta seluruh jajarannya untuk menangani secara serius kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak. Dia menegaskan kekerasan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa.

Tolak Hukuman Kebiri Kimia, Fadli Zon: Perlu Kajian Mendalam Dulu

"Kejar dan tangkap segera pelaku dan tuntut dengan hukuman yang seberat-beratnya," kata Jokowi dalam pembukaan Rapat Kabinet Terbatas yang membahas agenda kekerasan seksual anak di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 11 Mei 2016.

Presiden mengingatkan kasus kekerasan terhadap anak harus ditangani secara komprehensif oleh kementerian dan lembaga terkait. Tak hanya menangkap para pelaku dan memberinya ganjaran setimpal, Presiden mengingatkan perlunya pendampingan dan rehabilitasi terhadap korban.

Curhat Kakak Aris Sang Predator Anak: Adik Saya Setengah Waras

"Dan pastikan bahwa anak-anak kita mendapatkan perlindungan. Berikan layanan pengaduan yang gampang diakses dengan mudah," kata Presiden.

Jokowi juga meminta agar aspek pencegahan juga dilaksanakan dan disosialisasikan secara masif di masyarakat.

Kebiri Kimia Ternyata Cuma Bertahan Selama Satu Bulan

"Libatkan keluarga, libatkan sekolah, libatkan komunitas, libatkan media dalam aksi-aksi pencegahan ini dan saya minta agar payung hukum ini bisa diproses secepat-cepatnya," ujar Jokowi.

Sejumlah regulasi tengah disiapkan pemerintah untuk merespons kejahatan seksual terhadap anak. Dua aturan yang sedang diwacanakan yaitu Perpu Kebiri dan Rancangan Undang Undang (RUU) Anti Kejahatan Seksual. (ase)

Ilustrasi: Terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukum cambuk di Banda Aceh

Ada Cambuk, KPPAA Ragu Hukum Kebiri Bisa Diterapkan di Aceh

KPPA Aceh mengapresiasi diberlakukannya hukum kebiri kimia bagi predaktor seks anak, tapi ada Qanun Jinayat di Aceh.

img_title
VIVA.co.id
4 Januari 2021