Detik-detik Pembunuhan Sadis Dosen UMSU
- VIVA.co.id / Putra Nasution (Medan)
VIVA.co.id – Pelaku pembunuhan sadis terhadap Nurain Lubis (63), dosen Fakultas Ilmu keguruan dan ilmu pendidikan (FIKIP) UMSU, Roymardo S. menjalani pra rekontruksi di Mapolresta Medan.
Mahasiswa semester enam itu, memperagakan puluhan adegan, saat pelaku menghabiskan nyawa dosennya dengan menggunakan pisau, yang sudah disiapkan dari rumah kontrakannya.
"Ada 29 adegan kita lakukan pra rekontruksi pada hari Selasa 10 Mei 2016 kemarin, di lantai II Gedung Satuan Reskrim Polresta Medan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan Kompol Aldi Subartono, Rabu pagi, 11 Mei 2016.
Pria berusia 21 tahun ini, mengulangi aksi pembunuhan satu persatu. Di mana, pelaku mengambil pisau dari dalam jok sepeda motornya. Kemudian, Roymardo melihat kondisi seputaran kampus sambil duduk di depan kantor biro FKIP UMSU.
Dia lalu melihat korban keluar dari kantor biro dan masuk ke kamar mandi wanita. Tak lama kemudian, pelaku menunggu korban keluar kamar mandi. Melihat korban keluar, pelaku langsung melakukan aksinya dengan cara mengambil pisau yang sudah disiapkannya, kemudian membunuh korban.
"Jadi, tujuan pra rekonstruksi ini memberikan gambaran dan melihat sebenarnya peristiwa di TKP (tempat kejadian perkara). Alat-alat bukti yang kami kumpulkan, kami rangkum untuk menyempurnakan berkas perkara dan nantinya akan dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar perwira melati satu itu.
Dia menyimpulkan, dari awal hingga akhir aksi kejam yang dilakukan oleh pelaku. Diduga, pelaku sudah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang merupakan mantan Dekan FKIP UMSU.
Aldi menyatakan, dengan dilakukan 29 adegan ini, tergambar jelas jika pelaku merencanakan aksi pembunuhan terhadap dosennya Nurain. "Dalam pra rekon, memang pelaku merencanakan berangkat dari kontrakannya sudah menyiapkan alat bukti pisau dan martil di jok keretanya," ujarnya.
Menurut Aldi, saat pelaku bangun tidur pada hari itu, sudah terlintas dibenaknya untuk melakukan pembunuhan. Alasan RS melakukan pembunuhan ini, adalah karena dendam. Tersangka diketahui kesal dan sakit hati, karena dimarahi oleh korban.
"Saat proses belajar mengajar, korban memarahi tersangka karena tak mematuhi aturan (kampus)," ucap dia.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 10 orang saksi. Baik dari rekan pelaku, yakni mahasiswa UMSU, pengawas gedung UMSU, hingga pihak keamanan kampus UMSU.
Sementara itu, dalam kasus ini. Roymardo S terancam hukuman mati. Sebab, dia sudah melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan Dekan FIKIP UMSU itu dengan sadis.
"Sudah cukup mendudukkan persoalan apa yang dilakukan tersangka. Kita bisa kenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," ucap Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan di Medan.
Diketahui, pembunuhan sadis dilakukan Roymardo S. terhadap dosennya di dalam kamar di Gedung B kampus UMSU di jalan Muchtar Basri, Medan, Sumatera Utara, Senin sore, 2 Mei 2016.
Pelaku menghabiskan nyawa dosennya dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkannya. Kemudian, pisau itu diarahkan ke leher korban sampai korban menghembuskan nyawa terakhir di TKP dengan melumuran darah. (asp)