Alasan Fahri Hamzah Gugat Tokoh PKS Rp500 Miliar

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Sumber :

VIVA.co.id – Proses mediasi antara Fahri Hamzah dengan lima pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), gagal di pengadilan. Akibatnya, hakim melanjutkan proses persidangan atas gugatan politisi PKS itu.

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

Ada lima pimpinan PKS yang digugat, yaitu Hidayat Nurwahid (sebagai ketua Majelis Tahkim, atau MT), dan empat orang sebagai anggota adalah yakni Surahman Hidayat, Abdi Sumaiti, Sohibul Iman (merangkap Presiden PKS) dan Abdul Muiz Sa'adi (merangkap ketua BPDO DPP PKS).

Fahri menjelaskan, gugatan tersebut bukan secara kepartaian, namun hanya pribadi saja.

Fahri Hamzah: Aksi Sujud Risma Bukti ada Masalah Penanganan Corona

"Saya tidaklah menggugat DPP, atau lembaga partai. Dalam gugatan saya, yang menjadi tergugat adalah individu/personal orang. Untuk itulah, ada penyebutan nama person sebagai tergugat satu sampai dengan tiga, yang kebetulan menjabat jabatan tertentu dalam partai," ujar Fahri, dalam siaran persnya, Rabu 11 Mei 2016.

Wakil Ketua DPR ini menegaskan, dalam tuntutan perdata memang diharuskan penyantuman kerugian materiil dan imateriil. Maka itu, ia mencantumkan nomilan Rp500 miliar kepada para tergugat tersebut.

Fahri Hamzah: Jokowi Mengiba, Bukan Drama 'Marah'

Fahri menyebut, angka Rp500 miliar itu sudah diperhitungkan dengan sadar. Jumlah itu dianggapnya cukup, kalau digunakan oleh seluruh DPD se-Indonesia.

Politisi asal Sumbawa ini menegaskan, dengan nominal seperti itu, juga membuktikan keseriusannya di depan majelis hakim. Sebab, kalau hanya digugat Rp1 saja, bisa dianggap tidak serius.

"Jika proses peradilan ini terus berlanjut dan saya  dimenangkan, maka sepenuhnya nilai kerugian tersebut (Rp500 miliar) akan saya sumbangkan untuk membangun markas dakwah partai dan bantuan bagi kader dan keluarga yang tidak mampu. Saya tidak akan menyentuh sepeser pun dana tersebut," kata Fahri.

Namun, dia paham, banyak kader PKS menyalahkan dirinya. Sebab, Fahri memilih jalur hukum, baik di pengadilan hingga ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), untuk menyelesaikan keputusan partai untuk memecatnya.

Sebab, banyak penilaian juga kalau memang ingin islah, kenapa harus melakukan pelaporan.

"Maka jawaban saya adalah pertanyaan di balik, apakah jika tidak ada pemecatan, mungkinkah ada gugatan? Maka, mari kita simak bersama dengan lapang dada dan hati terbuka," katanya.

Dia menyayangkan, karena tindakan sejumlah oknum partai ini, eksistensi perjuangan partai kembali rusak. Untuk itu, Fahri meminta Presiden PKS Sohibul Iman, untuk segera mundur.

"Karena itu, presiden partai yang merangkap jabatan dan tidak bisa fokus bekerja selayaknya mengundurkan diri demi kebaikan partai. Pilih saja DPR, atau presiden partai," kata Fahri. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya