Polri dan TNI Buru Penyebar Simbol-simbol Komunisme

Ilustrasi pembakaran lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng

VIVA.co.id – Pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak ingin main-main dengan menyebarnya paham-paham komunisme belakangan ini. Proses hukum akan dikenakan kepada pihak-pihak terkait.

SBY Cemas dengan Isu Gerakan Komunisme

Usai rapat kabinet paripurna, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan soal bahaya laten komunis ini. Ini juga, kata Badrodin, sudah dibicarakan dengan Jaksa Agung, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat.

"Beliau (Jokowi) sudah memberi arahan jelas. Sekarang banyak kaos palu arit (identik logo PKI) dan ada jual dan merchandise yang dijual seperti itu. Kegiatan-kegiatan seperti itu yang menduga komunisme bangkit kembali. (Kami) Gunakan pendekatan hukum," kata Badrodin, dalam keterangan pers bersama, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 10 Mei 2016.

Ryamizard: PKI Selalu Muncul Tiap 17 Agustus

Badrodin mengingatkan semua pihak bahwa hingga saat ini penyebaran paham dan atribut komunis dilarang di Indonesia. Ini termuat, kata Badrodin, dalam TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

Kapolri menjelaskan, TAP MPRS hingga saat ini masih berlaku. Begitu juga dengan Undang-undang tentang perubahan pasal 107 KUHP, dimana ada 6 tambahan larangan terhadap kegiatan dalam bentuk apa pun yang menyebarkan paham komunisme, leninisme dan marxisme.

Luhut Mengaku Biayai Dua Simposium Bahas PKI

"Untuk bisa lakukan langkah hukum untuk yang diduga menyebarkan apakah bentuknya atribut, kaos, simbol, dan film yang mengajarkan komunisme. Tadi sudah jelas diperintahkan aparat hukum yang berkaitan dengan penegakan hukum ini. Akan dibantu TNI juga," kata Badrodin.

(ren)

SBY dan Ani Yudhoyono

SBY: Keturunan PKI Tak Boleh Ikut Divonis Salah

"Bangsa ini harus hati-hati dan jangan gegabah dalam bertindak."

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2016