Pelaku Kejahatan Seksual Anak Akan Diancam Pasal Berlapis
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Aturan hukuman kejahatan seksual anak yang ringan, membuat pemerintah mencari jalan keluar selain Perppu Kebiri yang masih digodok.
Jaksa Agung M.Prasetyo, dalam penjelasannya usai rapat kabinet paripurna mengatakan, Kejaksaan akan menerapkan pasal berlapis untuk menjerat pelaku.
Sebab, selama ini Undang-undang tentang perlindungan anak yang hanya memberikan ancaman maksimal 15 tahun, dinilai terlalu ringan bagi pelaku.
"Akan kita dakwakan pada pelaku bukan lagi (pasal) tunggal tapi juga di KUHP, ada pasal-pasal di sana perkosaan dengan ancaman hukumannya lebih berat," kata Prasetyo, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 10 Mei 2016.
Apalagi, kalau kejahatan itu menimbulkan kematian. Maka KUHP tersebut juga mengatur hukuman lebih berat lagi.
"Apabila disertai pembunuhan tentunya kita tidak hanya tuduhkan perkosaan, tapi juga perbuatan pidana pembunuhannya. Dengan demikian kita harapkan nantinya hukum bisa kita tegakkan lebih efektif," jelas Prasetyo.
Menyangkut payung hukum, Prasetyo menegaskan, kemungkinan pemerintah akan memilih Perppu mengingat keadaan sekarang dianggap sesuai sehingga syarat-syarat Perppu seperti kegentingan yang memaksa itu sudah terpenuhi.
"Kita juga akan usulkan keputusan hakim diumumkan luas, sehingga pelaku malu di mata masyarakat. Jadi akan dirumuskan di Perppu," lanjutnya.