Pelaku Kejahatan Seksual Anak Akan Diancam Pasal Berlapis

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Aturan hukuman kejahatan seksual anak yang ringan, membuat pemerintah mencari jalan keluar selain Perppu Kebiri yang masih digodok.

Kemensos Bantu Korban Rudapaksa Ayah Tiri di Jakarta

Jaksa Agung M.Prasetyo, dalam penjelasannya usai rapat kabinet paripurna mengatakan, Kejaksaan akan menerapkan pasal berlapis untuk menjerat pelaku.

Sebab, selama ini Undang-undang tentang perlindungan anak yang hanya memberikan ancaman maksimal 15 tahun, dinilai terlalu ringan bagi pelaku.

Cek Fakta: Anies Sebut Lebih dari 15 Juta Orang Jadi Korban Kekerasan Seksual

"Akan kita dakwakan pada pelaku bukan lagi (pasal) tunggal tapi juga di KUHP, ada pasal-pasal di sana perkosaan dengan ancaman hukumannya lebih berat," kata Prasetyo, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 10 Mei 2016.

Apalagi, kalau kejahatan itu menimbulkan kematian. Maka KUHP tersebut juga mengatur hukuman lebih berat lagi.

Kronologi Ayah di Sidoarjo Cabuli Anak Kandung Berusia 3,5 Tahun

"Apabila disertai pembunuhan tentunya kita tidak hanya tuduhkan perkosaan, tapi juga perbuatan pidana pembunuhannya. Dengan demikian kita harapkan nantinya hukum bisa kita tegakkan lebih efektif," jelas Prasetyo.

Menyangkut payung hukum, Prasetyo menegaskan, kemungkinan pemerintah akan memilih Perppu mengingat keadaan sekarang dianggap sesuai sehingga syarat-syarat Perppu seperti kegentingan yang memaksa itu sudah terpenuhi.

"Kita juga akan usulkan keputusan hakim diumumkan luas, sehingga pelaku malu di mata masyarakat. Jadi akan dirumuskan di Perppu," lanjutnya.

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak.

Sahabat Anak Melawan Kekerasan Seksual

Kakak Aman Indonesia hadir sebagai sebuah gerakan inisiatif yang berfokus pada edukasi perlindungan diri bagi anak-anak usia Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024