Polisi Terbitkan DPO Buron Pembunuh Yuyun
- VIVA.co.id/Istimewa
VIVA.co.id – Polisi telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka yakni FE (18) dan SP (16) dalam kasus pembunuhan dan kejahatan seksual terhadap Yuyun (17) di Kabupaten Rejang, Bengkulu.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, penyidik Kepolisian telah menerjunkan tim untuk melakukan pencarian atas yang bersangkutan.
"Dua yang masih DPO dilihat usianya sudah dewasa karena di atas 18 tahun. Saat ini sudah diterbitkan DPO dan kami menerjunkan unit lapangan atau tim penyelidik untuk melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan," kata Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Mei 2016.
Polisi kata dia sudah memiliki petunjuk mengenai dua buronan tersebut. Namun para pelaku diperkirakan sengaja akan terus berpindah tempat.
"Petugas kami sedang mendalami informasi keberadaan mereka. Sudah ada petunjuk yang jadi pedoman, sudah ada info yang kami kembangkan saat ini dan sepertinya mereka melarikan diri, menghindar dari proses hukum ini," katanya.
Boy mengharapkan dua tersangka bisa segera menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian.
"Lebih kooperatif kepada petugas untuk menuntaskan seluruh tersangka terkait dengan peristiwa ini," katanya.
Hari ini, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada tujuh dari 14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun.Ketujuh terdakwa ialah DE, DA, AL, SU, SP, EER, dan FE dari 12 pelaku yang sudah diringkus pihak Kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3, Pasal 81 juncto Pasal 76 dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.