Jokowi: Kekerasan Seks pada Anak Kejahatan Luar Biasa
- www.antaranews.com
VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk kasus kejahatan seksual pada anak sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga penanganannya juga menjadi luar biasa.
Hal itu dikatakan Presiden dalam keterangan persnya di Istana Negara, Selasa, 10 Mei 2016. Keputusan diambil setelah melihat kasus-kasus saat ini yang makin marak.
"Kejahatan seksual pada anak kita nyatakan sebagai kejahatan luar biasa. Karena itu penanganannya harus dengan cara-cara yang juga luar biasa. Sikap dan tindakan kita, pemerintah, juga harus luar biasa," ujar Jokowi.
Untuk itu, kementerian lembaga terkait yakni, Menkumham, Polri, Kejaksaan Agung, sudah diperintahkan oleh Presiden untuk memberi tindakan yang luar biasa tersebut.
"Harus ditindak lanjuti dengan cepat dan ketegasan, namun sesuai aturan yang ada," tegas mantan Wali Kota Solo ini.
Terkait payung hukum yang dianggap masih lemah hukumannya, Presiden memastikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebiri tetap digodok.
Begitu juga revisi undang-undang perlindungan anak, menurut Presiden juga diupayakan untuk masuk program legislasi nasional (prolegnas) di DPR.
"Perppu-nya baru diproses. UU nya juga nanti kita akan ajukan revisi," katanya. Kapan tenggat waktu Perppu itu dibuat, Jokowi memastikan secepatnya. (ase)