Kasus Penghinaan Jokowi, Hakim Bebaskan Ongen
- VIVA/Irwandi
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) membebaskan terdakwa kasus penyebaran foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani, Yulianus Paonganan alias Ongen, pemilik akun Twitter @ypaonganan, dalam putusan sela yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 10 Mei 2016.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis, Nursyam, membebaskan Ongen lantaran terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam putusannya, majelis hakim memang tidak seluruhnya mengabulkan eksepsi terdakwa Ongen. Namun, majelis hakim berpendapat dakwaan dan penahanan Ongen tidak sah dan batal demi hukum.
Majelis hakim sependapat dengan keberatan Ongen atas cacatnya surat dakwaan dan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya.
Selain itu, hakim menilai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara Ongen. Hal itu, lantaran Ongen tercatat bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengadili, menerima keberatan penasehat hukum terdakwa. Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum. Membebaskan terdakwa dari tahanan. Membebankan biaya perkara sebesar nihil," ujar Hakim Ketua Nursyam di PN Jakarta Selatan.
Meskipun diputuskan tidak bersalah dalam putusan sela, Hakim Nursyam menegaskan pembebasan Ongen tidak serta merta mengugurkan status tersangka dan dakwaannya. Sebab, hakim masih memberikan kesempatan jaksa merevisi dan memperbaiki administrasi surat dakwaan.
"Menimbang bahwa sekalipun proses perkara dihentikan tidak berarti terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Oleh karena pemeriksaan perkara belum masuk pada substansi materi perkara yang perlu dibuktikan, apakah terdakwa terbukti bersalah seperti sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum," ujar Nursyam.
Sementara itu, kuasa hukum Ongen, Bagindo Fahmi menilai ada kelalaian jaksa dalam mengkonstruksikan perkara hukum yang menjerat kliennya. Namun begitu, Bagindo tak menampik jika kliennya bisa ditahan kembali bila jaksa telah merevisi dakwaannya.
"Bisa (surat dakwaan dibuat lagi). Kita lihat nanti materi perkara ketika dilimpahkan kembali. Ini masalah kelalaian menegakkan hukum," kata Penasehat hukum Ongen, Bagindo Fahmi.
Surat dakwaan perkara Ongen itu akan kembali dibuat oleh Jaksa, setelah menerima salinan putusan sela dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait penahanan ulang terhadap Ongen, tergantung kepada kebutuhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.
Sebagaimana diketahui, putusan akhir atau vonis dalam suatu perkara pidana berbeda dengan putusan sela. Putusan sela merupakan putusan yang belum menyentuh ke pokok perkara.
Putusan sela bisa mengabulkan atau menolak eksepsi terdakwa atas surat dakwaan jaksa penuntut umum. Bila dakwaannya ditolak hakim, maka jaksa diberikan kesempatan merevisi dakwaan. Bila dikabulkan, maka persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Seperti diketahui, Ongen ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan penyebaran konten berbau pornografi di media sosial pada Desember 2015. Dalam akun twitternya @ypaonganan, Ongen mengunggah foto Presiden Joko Widodo dengan artis Nikita Mirzani dan menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi, yakni #PapaDoyanLonte.
Dalam dakwaan JPU, Ongen dijerat dengan pasal 4 ayat 1 huruf a dan e pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (ase)