Mensos: Vonis 7 Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Sudah Maksimal
- VIVA.co.id/ Tudji Martudji/ Surabaya
VIVA.co.id – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menilai, hukuman 10 tahun penjara terhadap tujuh pemerkosa dan pembunuh Yuyun di Bengkulu, sudah maksimal.
“Soal vonis ringan, kalau anak-anak kan pakai sistem peradilan anak, di mana masa hukumannya separuh dari hukuman orang dewasa. Ini sudah maksimal dari masa hukuman 20 tahun di KUHP menjadi separuhnya, yaitu 10 tahun,” jelas Khofifah di Istana Negara, Jakarta, Selasa 10 Mei 2016.
Khofifah mengakui, sulit menyebut vonis itu memenuhi rasa keadilan, atau tidak. Sebab, aturan hukum yang ada mengatur demikian. Selain itu, para pelaku masih tergolong anak-anak, sehingga pasal yang digunakan juga harus menyesuaikan.
“10 tahun itu sudah maksimalnya. Kita tidak bisa bilang ini, bagaimana dengan rasa keadilan, atau derita yang dialami korban dan keluarga. Inilah realitas yuridis saat ini,” ungkap Khofifah.
Dia pun memaparkan rencana pemerintah untuk merancang aturan hukuman tambahan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, di samping pidana penjara dan denda. Aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), yang sedang dibahas kementerian terkait.
“Makanya, ada arahan Presiden soal kemungkinan disiapkan Perppu, karena kegentingan ini membutuhkan Perppu. Kalau pakai revisi, otomatis ke Prolegnas (Program Legislasi Nasional) dan dibahas kembali bersama DPR,” jelas Khofifah. (asp)