Jadi Tersangka, Bupati Rokan Hulu Bantah Terima Suap

Gedung Baru KPK
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id – Bupati Rokan Hulu, Suparman, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan APBD tahun 2014 dan Rancangan APBD tahun 2015 Provinsi Riau.

Suparman yang menjalani pemeriksaan hampir selama 3 jam itu mengaku dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik KPK. Namun dia enggan menjelaskan soal detail pemeriksaannya tersebut.

Politikus Golkar itu menampik bahwa dia pernah menerima sejumlah uang terkait pembahasan APBD. "Bukan saya, saya tidak pernah (menerima) uang," kata Suparman, usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Selasa 10 Mei 2016.

Pengacara Suparman, Razman Arief Nasution meyakini kliennya tidak bersalah seperti yang disangkakan oleh KPK. Razman menyebut dalam kasus ini kliennya hanya berperan sebagai perantara saja.

"Makanya, kami yakin KPK sebenarnya, sudah melihat ini bukan sesuatu yang serius, tapi lebih pada aspek yang ada di pengadilan. Nanti kami yakin di pengadilan, Insya Allah bisa kami bantu," ujar Razman.

Diketahui sebelumnya, Bupati Rokan Hulu, Suparman resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suparman yang merupakan mantan Ketua DPRD Riau itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pemimpin DPRD, Johar Firdaus.

Keduanya diduga telah menerima suap terkait pembahasan Rancangan APBD tahun 2014 dan Rancangan APBD tahun 2015 Provinsi Riau.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat, 8 April 2016.

KPK Periksa Bupati Rokan Hulu Sebagai Tersangka Kasus Suap

Priharsa menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menyeret mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjuhari.

Keduanya diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bupati dan Ketua DPRD Ini Tak Bisa 'Plesiran' ke Luar Negeri
Bupati Rokan Hulu, Suparman.

MA Hukum Bupati Rokan Hulu 4,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Suparman divonis bebas

img_title
VIVA.co.id
11 November 2017