Jaksa Puas Tujuh Pemerkosa Yuyun Divonis 10 Tahun
- ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
VIVA.co.id - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada tujuh pelaku pemerkosa dan pembunuhan Yuyun. Keputusan tersebut pun disambut baik pihak kejaksaan.
"Kami puas dengan putusan tersebut," kata Kasipidum Kejari Rejang Lebong, Aan Tomo, Selasa, 10 Mei 2016.
Karena itu, jaksa memutuskan tidak akan melakukan banding. Alasannya, karena semua yang didakwakan terbukti. "Unsurnya memenuhi semua," ujar Aan lagi.
Sementara itu, pihak pelaku menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim. Begitu pula dengan orangtua mereka juga bersikap sama.
Pada sidang ini, majelis hakim dipimpin Heni Faridha, dengan anggota Fakhrudin, dan Henri Sumardi. Selama proses persidangan, tampak sejumlah mahasiswa, aktivis LSM memberikan dukungan moril pada keluarga korban.
Sekitar 50 anggota kepolisian juga terlihat mengamankan jalannya sidang. Namun, dari pihak keluarga justru tak terlihat hadir.
Terdakwa DE, DA, AL, SU, SP, EER, dan FE, merupakan tujuh dari 12 pelaku yang berhasil diringkus dan disangkakan melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, siswi SMP yang masih berusia 14 tahun, pada awal April lalu.
Ketujuh terdakwa ini, dijerat jaksa penuntut umum, Arlya Noviana, dengan pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 3, pasal 81 junto pasal 76 d Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jaksa menuntut mereka dengan kurungan penjara selama 10 tahun.
Feri Yustika/ Bengkulu.