Tujuh Pembunuh dan Pemerkosa Yuyun Divonis 10 Tahun Penjara

Ilustrasi/Aksi Solidaritas untuk korban pemerkosaan dan pembunuhan di Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dewi Fajriani

VIVA.co.id – Tujuh terdawa kasus pembunuhan dan permerkosaan terhadap Yuyun (14) divonis 10 tahun penjara dan wajib menjalani pelatihan kerja selama 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa, 10 Mei 2016.

Sempat Diam, Ini Alasan Yuyun Sukawati Ungkap KDRT Suami

Vonis hakim ini telah sesuai tuntutan dari jaksa penuntut umum agar terdakwa yang juga masih di bawah umur itu dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana berupa kurungan 10 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Heni Faridha di PN Curup, Bengkulu.

Fajar Umbara Diduga Aniaya Yuyun Sukawati, Anggy Umbara: No Comment

Sidang yang digelar di ruang sidang anak menjadi perhatian khusus dari masyarakat. Dari pantuan, sejumlah siswa dari SMPN 5 Padang Ulak Tanding, tempat Yuyun sekolah terlihat hadir.

Puluhan mahasiswa dan sejumlah aktivis perempuan juga terlihat menggelar unjuk rasa di depan pengadilan untuk menuntut hakim menjatuhkan hukuman yang adil terhadap para terdakwa.

Sering Aniaya Istri, Suami Yuyun 'Jin dan Jun' Gangguan Jiwa?

Ketujuh pelaku yang masih di bawah umur dari 14 pelaku yang divonis hari ini adalah DE (17), DA (17), SP (16), FE (17), AI (17) dan ER (16). Sementara sisanya, TO (19), SU (19), FA (19), BO (19) dan ZA (23), masih dalam proses kelengkapan berkas. (ase)

Yuyun Sukawati.

Bikin Anak Cacat, Yuyun Sukawati Tutup Pintu Maaf untuk Fajar Umbara

Pada saat konferensi pers, Yuyun Sukawati mengaku sudah tidak bisa berdamai dengan sang suami Fajar Umbara.

img_title
VIVA.co.id
15 April 2021