196 WNA Dideportasi, Kebanyakan Warga Tiongkok

Puluhan Warga Tiongkok Terlibat Kejahatan Dunia Maya Ditangkap di Bali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bobby Andalan

VIVA.co.id – Penangkapan lima warga negara asing (WNA) Tiongkok di Halim, karena melakukan aktivitas ilegal menambah daftar catatan buruk Negeri Tirai Bambu. Direktorat Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan, Tiongkok negara paling "rajin" melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

Viral Mobil dari Jakarta Jalan-jalan Di China Jadi Sorotan, Kok Bisa?

Kepala Humas Dirjen Imigrasi, Heru Santoso, mengutarakan Tiongkok masih dominan soal urusan warganya sering dideportasi dari Indonesia. Namun ia tak tahu persis berapa persentasenya.

"Dari bulan Januari sampai bulan April kemarin, soal yang melanggar keimigrasian, kami sudah melakukan deportasi 196 orang. Paling banyak itu dari Tiongkok," ucapnya di Kantor Ditjen Imigrasi, Rasuna Said, Jakarta, Senin, 9 Mei 2016.

Populasi China Menyusut Hingga 850 Ribu Jiwa, Pertama Kalinya Setelah 60 Tahun

Heru mengungkapkan sekarang ada 26 WNA yang sedang dalam proses hukum, apakah akan dideportasi atau tidak berdasarkan putusan pengadilan. Sementara dari 196 WNA itu akan diberi tindakan administrasi keimigrasi, yakni deportasi, pengusiran, dan daftar penangkalan selama enam bulan.

Heru melanjutkan, jenis pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA Tiongkok rata-rata menyalahgunakan izin tinggal. Artinya izin keberadaannya di Tanah Air sering lebih dari hari yang sudah ditentukan.

Aksi Protes di China Meluas, Demonstran: Berikan Aku Kebebasan atau Kematian!

"Tahun lalu juga dari Tiongkok. Mungkin Anda dengan kasus cyber crime? Sekarang juga masih yang itu. Selain itu, over stay, penyalahgunaan izin tinggal juga jadi persoalan yang dilanggar," ucapnya.

Ratusan WNA China pelaku love scamming dideportasi ke negaranya

22 Ribu Lebih Warga China Diadili karena Lakukan Penipuan dan Pencucian Uang

Otoritas peradilan China telah mengadili 22.529 orang dalam 11 bulan pertama, pada tahun 2023 karena melakukan kejahatan penipuan dan pencucian uang

img_title
VIVA.co.id
29 Desember 2023