Divonis 6 Tahun Bui, Kurir Sabu Minta Dikorting
- VIVA/Nur Faishal
VIVA.co.id – Siti Munthoyanah alias Yeyen meratap sedih begitu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadapnya. Terdakwa perkara narkotika itu merengek dan meminta hukuman dikorting.
Vonis enam tahun penjara tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji di PN Surabaya, Senin sore, 9 Mei 2016. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama mengedarkan narkotika golongan satu bukan tanaman (sabu-sabu)," kata hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum, Sucipto, meminta hakim agar menghukum terdakwa sepuluh tahun penjara. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 UU Narkotika.
Meski lebih ringan, terdakwa tetap keberatan. Dia merengek kepada hakim dan meminta hukuman lebih diringankan lagi. "Saya mengaku salah dan menyesal, Pak Hakim," kata Yeyen.
Namun Hakim tak peduli. "Waktu berbuat kamu tidak menyesal, sekarang baru mengaku menyesal. Sekarang tanggung sendiri akibatnya," kata hakim Matheus.
Dijelaskan dalam dakwaan, Yeyen didakwa menyalahgunakan narkotika dengan menjadi perantara dari pengedar bernama Bowo (DPO). Watu itu, Yeyen merupakan pacar Bambang, teman Bowo, yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Porong, Sidoarjo, karena perkara narkotika.
Setelah menerima sabu-sabu seberat 0,14 gram dari Bowo, Yeyen lalu memberikannya kepada oknum polisi Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, Briptu Rudolf David Borang. Dalam berkas terpisah, petugas tahanan Polda Jatim itu dituntut jaksa sembilan tahun penjara.