Mahasiswa Tuntut Hakim Jatuhi Vonis Berat Pembunuh Yuyun
- ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
VIVA.co.id – Puluhan mahasiswa di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Senin, 9 Mei 2016, menggelar aksi simpatik di depan kantor Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu.
Dalam aksinya, mahasiswa ini mendesak agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada tujuh terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun dengan hukuman berat ataupun penjara seumur hidup.
Mahasiswa menilai, aksi para pelaku tergolong perbuatan biadab dengan cara melakukan kejahatan seksual yang menyebabkan korban meninggal dunia. Bahkan, ironisnya usai menjalakan aksi bejatnya serta untuk menghilangkan jejak, korban dibuang ke dalam jurang sedalam lima meter.
"Pak hakim yang terhormat, kami atas nama mahasiswa dan masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong, meminta kepada anda agar menjatuhkan hukuman berat kepada ketujuh pelaku ataup[un dihukum kurungan penjara selama seumur hidup," ujar salah seorang orator wanita.
Selain berorasi, puluhan mahasiswa muslim ini membentangkan spanduk serta famplet yang bernada hujutan bagi pelaku perkosaan serta dukungan bagi korban. Ada juga famplet yang minta para pelaku dijatuhi hukuman mati.
Sebagaimana diketahui, ketujuh terdakwa DE, DA, AL, SU, SP, EER, dan FE, merupakan tujuh dari 12 pelaku yang berhasil diringkus dan disangkakan melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, siswi SMP yang masih berusia 14 tahun, pada awal April lalu.
Ketujuh terdakwa ini, dijerat jaksa penuntut umum, Arlya Noviana, dengan pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 3, pasal 81 junto pasal 76 d Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan terancam kurungan penjara selama 10 tahun.
Ketujuhnya, telah menjalani proses persidangan dan pada Selasa, 10 Mei esok, akan menjalani proses persidangan dengan agenda pembacaan amar putusan oleh majalis hakim Pengadilan Negeri Curup.
Feri Yustika/Bengkulu