Seberapa Berat Hukuman untuk Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun?

Duabelas pelaku pembunuhan Yuyun (14), siswi SMPN 5 Padang Ulak Tanding Bengkulu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA.co.id – Tujuh pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Yuyun (14) akan menerima vonis atas perbuatan mereka di Pengadilan Negeri Curup, besok Selasa 10 Mei 2016.

Kronologi Pemerkosaan Hingga Pembunuhan Wanita Muda di Sawah Besar

Ketujuh orang dari 14 pelaku ini, yakni  DE (17), DA (17), SP (16), FE (17), AI (17) dan ER (16), merupakan pelaku yang dianggap masih dibawah umur. Sementara sisanya, TO (19), SU (19), FA (19), BO (19) dan ZA (23), masih dalam proses kelengkapan berkas.

Tujuh pelaku di bawah umur sudah dibacakan dakwaannya pada Selasa 26 April 2016. Seluruhnya dijerat pasal berlapis Yakni pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Tampang Pemerkosa dan Pembunuh Wanita Muda di Sawah Besar

Juga dijunctokan dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP. Serta pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang spesifikasinya menyebabkan korban sampai mati.

Namun yang jelas secara keseluruhan, tujuh pelaku di bawah umur ini berkemungkinan hanya akan dijerat 10 tahun atas perbuatannya. Lantaran masih di bawah umur dan dilindungi ketentuan undang-undang.

Pembunuhan Wanita di Sawah Besar, Ada Sperma di Kemaluan Korban

Sejauh ini, kritik atas kemungkinan vonis ini menjadi perhatian banyak pihak. Sebab beberapa berpandangan bahwa vonis itu sangat tidak setimpal dengan perbuatan yang mereka lakukan terhadap Yuyun.

"Hukum seberat-beratnya. Karena ini perbuatan yang biadab," kata Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto.

Yang jelas, di balik polemik besaran vonis pelaku pembunuh Yuyun yang diakui memang ringan, namun momen ini setidaknya bisa menjadi dasar pertimbangan legislatif untuk membenahi perundangan tentang anak.

Revisi undang-undang pelaku kekerasan seksual harus maksimal dan bisa membuat jera. "Pemerkosaan yang dilakukan oleh 14 orang tersebut membuktikan perlunya percepatan pembahasan aturan perlindungan bagi perempuan dan anak-anak," kata Anggota Komisi II DPR Diah Pitaloka.

Kasus kematian Yuyun terjadi pada awal April 2016. Saat itu, jasadnya ditemukan sudah membusuk dalam kondisi terikat dan setengah telanjang di jurang.

Yuyun diperkosa oleh 14 orang pelaku sepulang dari sekolahnya. Saat ini, 12 pelaku sudah ditangkap, tersisa dua orang lagi yang masih buron.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya