Kapolri Ancam Penyebar Komunisme, Marxisme, dan Leninisme
- Syaefullah/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mewanti-wanti masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan lambang palu dan arit. Sebab, lambang itu diidentikkan dengan ajaran komunis, yang dilarang oleh hukum di Indonesia.
Badrodin mengatakan bagi mereka yang mengajarkan atau mempropagandakan paham-paham komunisme, Marxisme, dan Leninisme, bisa dijerat dengan UU No 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.
Kejahatan ini mulai dimasukkan kedalam KUHP sebagai konsekuensi dari dicabutnya undang-undang (UU) No 11/PNPS/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi melalui UU No 26 Tahun 1999 serta masih berlakunya TAP MPRS RI No XXV/MPRS/1966 dan pemberlakuan TAP MPR RI No.XVIII/MPR/1998 tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
"Sekarang kamu melihat gambar palu dan arit, apa yang tergambar di benak kamu? Komunis kan? Itu bisa merupakan bagian dari sosialisasi, nah kita akan coba terapkan UU itu," ujar Badrodin di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan di Jakarta, Senin 9 Mei 2016.
Menurut Badrodin, UU itu bisa diterapkan pada atribut lambang palu dan arit ataupun diskusi soal komunis dilakukan di tempat umum dan tidak berizin. Ancaman hukumannya pun terbilang berat yaitu mencapai 15 tahun penjara.
"Kalau kegiatan itu (yang berkaitan dengan komunis) di tempat umum, melawan hukum misalnya, ada melalui media, lisan, tertulis, itu bisa (dijerat)," tambahnya.
Untuk itu, dia pun memperingatkan untuk tidak menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme, Marxisme dan Leninisme.
"Tujuannya apa, kalau melawan hukum, bisa saja UU itu diterapkan, yang boleh misalnya ada diskusi, diskusi itu ada izinnya," kata dia.
(ren)