Giliran Batam Pindahkan Terpidana Mati ke Nusakambangan
- REUTERS / Darren Whiteside
VIVA.co.id – Tiga orang terpidana mati dari lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Barelang Batam resmi dipindahkan ke lapas Nusakambangan, Minggu malam, 8 Mei 2016.
Menurut Kepala Lapas Barelang, pemindahan terpidana mati atas kasus narkoba itu, merupakan instruksi Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, agar seluruh terpidana mati dan mereka yang mendapatkan hukuman seumur hidup untuk dipindahkan ke Nusakambangan.
Lalu, dasar kedua pemindahan adalah terbatasnya daya tampung di lapas tersebut. "Program kita, semua warga binaan yang mendapat hukuman mati dan seumur hidup tempatnya di Lapas kelas I," kata Kalapas Barelang, Farhan Hidayat, Senin 9 Mei 2016.
Ketiga terpidana mati yang kini telah dipindahkan yakni, Pujo Lestari bin Sukatno, Agus Hadi alias Oki bin Hadi dan Suryanto bin Sewong. "Tiga warga negara Indonesia kelahiran Riau itu adalah napi terpidana mati yang paling lama menghuni lapas Barelang, sudah sejak 2007 lalu" ujar Farhan.
Menurut Farhan, total terpidana mati di Lapas Barelang berjumlah 20 orang. Namun karena dana terbatas, maka pemindahan seluruh napi terpaksa dilakukan bertahap. "Pada tahap pertama kita baru dapat mengirim tiga napi. Duapuluh lain akan dilakukan bertahap, hingga semuanya dipindahkan," kata dia.
Pemindahan sejumlah terpidana mati kasus narkoba di seluruh lapas di Indonesia ini berkaitan dengan rencana pemerintah untuk menggelar eksekusi mati tahap tiga. Sejauh ini, memang belum ditentukan jadwalnya, namun proses persiapan sudah dilakukan secara bertahap.
(ren)