Giliran Batam Pindahkan Terpidana Mati ke Nusakambangan

Ilustrasi/Pengamanan militer di Lapas Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah
Sumber :
  • REUTERS / Darren Whiteside

VIVA.co.id – Tiga orang terpidana mati dari lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Barelang Batam resmi dipindahkan ke lapas Nusakambangan, Minggu malam, 8 Mei 2016.

Gara-gara Gagal Cegah Banjir, Kim Jong Un Ngamuk dan Bakal Eksekusi Mati 30 Pejabat

Menurut Kepala Lapas Barelang, pemindahan terpidana mati atas kasus narkoba itu, merupakan instruksi Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, agar seluruh terpidana mati dan mereka yang mendapatkan hukuman seumur hidup untuk dipindahkan ke Nusakambangan.

Lalu, dasar kedua pemindahan adalah terbatasnya daya tampung di lapas tersebut. "Program kita, semua warga binaan yang mendapat hukuman mati dan seumur hidup tempatnya di Lapas kelas I," kata Kalapas Barelang, Farhan Hidayat, Senin 9 Mei 2016.

Susanti Mahfud Bakal Dieksekusi Mati di Arab Saudi pada Awal September

Ketiga terpidana mati yang kini telah dipindahkan yakni, Pujo Lestari bin Sukatno, Agus Hadi alias Oki bin Hadi dan Suryanto bin Sewong. "Tiga warga negara Indonesia kelahiran Riau itu adalah napi terpidana mati yang paling lama menghuni lapas Barelang, sudah sejak 2007 lalu" ujar Farhan.

Menurut Farhan, total terpidana mati di Lapas Barelang berjumlah 20 orang. Namun karena dana terbatas, maka pemindahan seluruh napi terpaksa dilakukan bertahap. "Pada tahap pertama kita baru dapat mengirim tiga napi. Duapuluh lain akan dilakukan bertahap, hingga semuanya dipindahkan," kata dia.

Iran Eksekusi Mati 29 Orang dalam Sehari, Kasus Pembunuhan hingga Pemerkosaan

Pemindahan sejumlah terpidana mati kasus narkoba di seluruh lapas di Indonesia ini berkaitan dengan rencana pemerintah untuk menggelar eksekusi mati tahap tiga. Sejauh ini, memang belum ditentukan jadwalnya, namun proses persiapan sudah dilakukan secara bertahap.

(ren)

Ilustrasi - Eksekusi hukuman mati dengan suntik racun masih diterapkan di AS

Negara Bagian Missouri AS Suntik Mati Tahanan Muslim, Padahal Belum Tentu Bersalah

Otoritas negara bagian Missouri AS tetap melaksanakan eksekusi mati terhadap tahanan muslim, padahal bukti menyatakan dia tidak bersalah

img_title
VIVA.co.id
25 September 2024