Asisten Dewie Yasin Limpo Dihukum 4 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA.co.id – Rinelda Bandaso – Asisten Pribadi Anggota Komisi VII DPR, Dewie Yasin Limpo - dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, majelis hakim juga mejatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan kepada Rinelda.
Majelis Hakim menyatakan Rinelda terbukti bersalah menjadi perantara suap dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii dan pengusaha Setyadi Jusuf kepada Dewie Yasin Limpo dan Bambang Wahyu Hadi.
"Menyatakan terdakwa Rinelda Bandaso terbukti secara sah melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 9 Mei 2016.
Rinelda alias lne terbukti menjadi perantara suap kepada Dewie dan Bambang. Suap yang berjumlah SGD177.700 atau Rp1,7 miliar itu diberikan bersama-sama oleh Setyadi dan lrenius. Ine bahkan mendapatkan SGD1.000 sebagai imbalan perantara.
Suap itu diberikan agar Dewie Yasin Limpo selaku anggota komisi VII DPR mengupayakan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) mendapatkan anggaran dari APBN 2016 dan dicairkan melalui Kementerian ESDM.
Atas perbuatannya tersebut, lne dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(ren)