Jaksa Agung Janji Kejar La Nyalla Mattalitti
- Anwar Sadat/ VIVA.co.id
VIVA.co.id – Sampai hari ini, buronan kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur tahun 2012, La Nyalla Mattaliti, masih berada di luar negeri. Akibatnya, kasus yang tengah disidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu belum menunjukan perkembangan signifikan.
La Nyalla terbang ke luar negeri sehari setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 16 Maret 2016. Menurut Jaksa Agung M. Prasetyo, pihaknya terus berusaha memulangkan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) itu.
"Kita tunggu terus, kalau perlu kita kejar," kata Prasetyo usai melayat almarhum Andi Muhammad Ghalib, Jaksa Agung era Presiden BJ Habibie di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Senin 9 Mei 2016.
Seperti diberitakan sebelumnya, La Nyalla diduga menggunakan sebagian dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp5,3 miliar untuk membeli saham publik di Bank Jatim pada 2012.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemudian menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. Saat hendak diperiksa, La Nyalla mangkir. Setelah tiga kali panggilan tidak diindahkan, namanya dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
La Nyalla melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Hasilnya, pada Selasa, 12 April 2016, hakim tunggal Ferdinandus mengabulkan permohonan La Nyalla.
Hakim Ferdinandus menganggap bukti yang diajukan Kejati Jatim telah usang, dan sudah dipertanggungjawabkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.
Sehari setelah keputusan praperadilan itu, Rabu 13 April 2016, Kejati Jatim kembali menetapkan La Nyalla menjadi tersangka, dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.Â
Namun, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tetap, yaitu korupsi dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana Bank Jatim. Status buronan terhadap La Nyalla pun dipertahankan.
(ren)