Eksekusi Mati Tahap 3, Jaksa Agung: Tinggal Tunggu Waktu

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan dan koordinasi pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga. Eksekusi tersebut tinggal menunggu waktu.

Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana, Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Terancam Hukuman Mati

Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak pernah menyatakan menghentikan pelaksanaan hukuman mati. Perang melawan narkoba juga tidak pernah putus.

"Eksekusi akan jalan terus, waktunya akan kita tentukan," ujar Prasetyo di Ceger, Jakarta Timur, Senin, 9 April 2016.

Pemecatan dan Hukuman Mati Menanti AKP Dadang Usai Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Meski telah melakukan persiapan, namun Prasetyo belum dapat memastikan waktu eksekusi, termasuk jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia akan kembali melakukan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba. Namun, pemerintah belum menentukan waktu dan siapa saja yang akan dieksekusi dalam eksekusi mati tahap ketiga itu.

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Namun beberapa narapidana yang divonis hukuman mati telah dikirim ke Nusakambangan. Terbaru, tiga narapidana mati yang mendekam di Lapas Batam.

Foto ilustrasi mutilasi

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Kabar terbaru dari kasus ibu muda bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) telah diadili atas perbuatannya memutilasi keponakannya berinisial TAM (8) di Kabupaten Bolaang 

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024