Pakai Kaus Palu Arit, Pedagang Kopi Diperiksa Polisi
- VIVA.co.id/D.A. Pitaloka
VIVA.co.id - Siari (35 tahun), seorang pedagang kopi seduh di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diperiksa polisi karena mengenakan kaus bertulis Exodus dan bergambar palu dan arit, gambar logo yang diasosiasikan sebagai logo partai komunis.
Warga Dusun Mulyosari, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, itu dinyatakakan tidak terlibat Partai Komunis Indonesia (PKI) dan tidak berupaya mengganti ideologi negara setelah diperiksa beberapa kali sejak Sabtu, 7 Mei 2016.
“Saya mendapat kaus itu dari kakak ipar saya tahun lalu. Selama ini kaus itu hanya saya pakai dua kali,” kata Siari di Polres Kepanjen pada Senin, 9 Mei 2016.
Kaus itu, menurut Siari, didapat dari kakaknya yang sedang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Surabaya tahun lalu. Pada Sabtu 7 Mei lalu, Siari mengenakan kaus itu saat membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Talangagung, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Setelah membayar, sejumlah orang mendekati Siari dan mengajaknya ke Koramil setempat. Dari Koramil, Siari kemudian digelandang ke Polsek Kepanjen. Dia sempat dikenai wajib lapor dua kali sepekan pada Senin dan Kamis di Polres Kepanjen.
Pria yang hanya mengenyam pendidikan hingga kelas tiga sekolah dasar itu mengaku tak bisa membaca dan menulis. Dia berterus terang pernah mendengar tentang PKI, meski tak mengerti tentang gambar palu dan arit pada bajunya. Dia resah dan malu karena harus berurusan dengan polisi.
Pada Senin pagi, Siari ditemani Kepala Dusun Mulyosari, Ahmad Sarman, berada di Polres Malang di Kepanjen. “Saya kemarin untuk memberikan keterangan pada aparat bahwa Siari ini tidak tersangkut dengan PKI. Keluarganya juga tak ada yang tersangkut PKI. Harapannya dia dibebaskan dari wajib lapor itu,” kata Ahmad.
Dibebaskan
Wakil Kepala Polres Malang, Komisaris Polisi Decky Hermansyah, mengatakan bahwa Siari diperiksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Kemanan Negara.
Selain itu, penggunaan gambar palu arit juga melanggar Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia dan larangan untuk menyebarkan pahamnya, meski hasil pemeriksaan tak menemukan bukti kaitan Siari dengan PKI.
“Dia tidak mengerti tentang gambar palu arit meski pernah mendengar tentang PKI. Dia juga tidak memiliki motivasi untuk mengganti ideologi negara,” kata Decky. Siari pun kini dibebaskan dari kewajiban wajib lapor setelah menjalani sejumlah pemeriksaan. (ase)