Menjaga 112 Kuburan Massal Peristiwa 1965

Kuburan massal korban tragedi 1965 di Semarang.
Sumber :
  • VIVA co.id/ Dwi Royanto

VIVA.co.id – Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965 menggelar pertemuan dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin 9 Mei 2016. Ketua YPKP 1965, Bejo Untung, mengatakan pertemuan itu membicarakan perihal kuburan massal korban tragedi peristiwa sekitar tahun 1965.

Ma'ruf Amin Condong Jalur Islah untuk Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu

"YPKP 65 tadi secara resmi menyerahkan resume dan catatan tentang kuburan massal yang ada di Indonesia, yaitu di Sumatera dan Jawa ada 122 titik kuburan massal yang saya serahkan," ujar Bejo di Gedung Menkopolhukam, Jakarta.

Menurut dia, dalam pertemuan itu, YPKP juga meminta jaminan keamanan kepada Menkopolhukam, terhadap saksi korban dan saksi pelaku termasuk agar titik lokasi kuburan massal tidak dirusak atau dihilangkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hanafi Rais Tagih Janji Jokowi Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu

"Ketika saya minta jaminan tersebut, bapak Luhut menjawab dengan lugas 'kita akan jamin keamanannya. Negara ini negara besar dan akan menjamin keselamatan dan saya akan perintahkan dan menelepon ke Kodam dan Kodim'," ujar Bejo.

Di samping itu, kata Bejo, Luhut juga menyampaikan simpatinya terhadap korban peristiwa 1965. "Saya tau persis, saudara kami juga merasa ada yang menjadi korban, korban ketika itu, pamannya, apanya, di samping juga dibunuh oleh kelompok militer, itu tadi diterangkan. Jadi Pak Luhut juga menyampaikan simpati dalam hal ini kepada korban," kata dia.

Korban Tragedi 65: Kapan Kami Bahagia?

Sebelumnya YPKP mengungkapkan telah menemukan lokasi kuburan massal, korban tragedi peristiwa sekitar tahun 1965 yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Setidaknya ada 112 titik lokasi kuburan di daerah Sumatera dan Jawa.

Gedung Kejagung usai kebakaran beberapa waktu lalu.

Kejagung Inventarisir 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Alasan mandeknya penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, karena beberapa petunjuk jaksa tidak dijalankan Komnas HAM.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2020