Pencabulan Murid TK di Lampung Bikin Marah Puluhan Dosen
- istimewa
VIVA.co.id – Sebanyak 29 dosen dari berbagai universitas di Kota Metro, Lampung, membuat surat terbuka untuk Wali Kota Metro dan Ketua DPRD Metro. Surat terbuka tersebut sebagai bentuk keprihatinan para akademisi atas kasus dugaan pencabulan terhadap bocah berusia lima tahun di salah satu Taman Kanak-Kanak (TK) Kota Metro beberapa hari lalu.
Kasus tersebut sudah dilaporkan orang tua korban ke Mapolres Metro. Salah satu dosen dari STAIN Metro, Suhairi, mengatakan surat terbuka ini menjadi bentuk keprihatinan para akademisi terhadap kasus itu.
"Dengan adanya kejadian ini, kami meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Metro agar segera mengambil tindakan terhadap pengelola sekolah, agar dapat mendukung proses hukumnya dapat segera dilakukan," kata Suhairi di Metro, Senin, 9 Mei 2016.
Berikut surat terbuka tersebut yang dibuat para akademisi ini:
Surat Terbuka Keprihatinan Akademisi terhadap Kasus Kekerasan Seksual di Kota Metro Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kepada Wali Kota Metro dan Ketua DPRD Kota Metro Di Tempat
Assalamualaikum wr. wb.
Salam Sejahtera untuk Kita Semua
Berkenaan dengan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak di salah satu TK di Kota Metro yang telah menjadi pembicaraan publik, tentunya menjadi peristiwa yang menyedihkan sekaligus ironi bagi Kota Metro yang berjuluk kota pendidikan dan tengah diinisiasi menjadi kota ramah anak.
Berangkat dari persoalan tersebut, melalui surat terbuka ini kami akademisi dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Kota Metro bermaksud menyampaikan pandangan kami terkait hal ini:
Pertama, Kami menyampaikan keprihatinan terhadap kejadian ini dimana sekolah sebagai lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak. Peristiwa ini tentunya menjadi concern dan keprihatinan publik, khususnya Warga Metro.
Kedua, Kami meminta Pemerintah Kota Metro untuk segera mengambil tindakan terhadap pengelola sekolah untuk mendukung proses penegakan hukum , membantu perlindungan dan pemulihan korban sebagai bentuk hadirnya pemerintah dimata warganya sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Ketiga, Kami meminta Ketua DPRD Kota Metro untuk melakukan tindakan pengawasan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. Sebagaimana diketahui, Kota Metro telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan.
Keempat, Kami mendesak Kepolisian Resort Kota Metro untuk bertindak profesional dalam proses penegakan hukum terhadap kasus ini.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan sebagai bentuk keprihatinan akan kondisi pendidikan di Kota Metro. Kami berharap peristiwa semacam ini tidak akan terulang lagi dimasa yang akan datang, dan kami juga berharap berbagai lapisan masyarakat terus menumbuhkan kepedulian terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
(ren)