KPK Periksa Ahok di Kasus Suap Raperda Reklamasi
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menjadwalkan pemeriksaan kembali Gubernur DKl Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Selasa, 10 Mei 2016.
Ahok akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dalam pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi di Teluk Jakarta.
"Iya benar (Ahok akan diperiksa besok)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Senin 9 Mei 2016.
Diketahui, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak dari Pemprov DKl dalam kasus ini. Termasuk di antara adalah Kepala Bappeda, Tuti Kusumawati serta Kepala BPKAD, Heru Budi Hartono.
Pemeriksaan saksi dari pihak Pemrov dilakukan untuk menelisik mengenai proses pembahasan Raperda itu.
Tidak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa staf khusus Ahok yang bernama Sunny Tanuwidjaja. Bahkan Sunny termasuk orang yang dicegah untuk bepergian keluar negeri terkait penyidikan kasus ini.
Pada kasus ini, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja beserta karyawannya, Trinanda Prihantoro terungkap tengah mencoba menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi hingga miliaran Rupiah.
Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Dua Raperda tersebut diketahui memuat aturan-aturan terkait proyek reklamasi dan menuai polemik dalam pembahasannya hingga berkali tertunda. Disinyalir pembahasannya mandeg lantaran terkait dengan aturan soal nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah sebesar 15 persen.
Diduga hal tersebut yang menjadi alasan penyuapan dari bos Agung Podomoro kepada pihak DPRD DKl Jakarta. Namun diduga terdapat pihak lain juga yang memberikan suap pada anggota Dewan.
Saat ini, penyidik baru menetapkan tiga tersangka, yakni Ariesman, Triananda serta Sanusi. Namun KPK masih menelusuri mengenai adanya keterlibatan pihak-pihak lain.