Anaknya Diperkosa Belasan Orang, Ibu Ini Terus Menangis
- Reuters
VIVA.co.id – Air mata Rina tak habis mengucur saat menceritakan kronologis kejadian yang dialami putrinya, SC (19). Rasa pilu selalu menghampiri, kala membayangkan penderitaan SC saat diperkosa 19 laki-laki.
Kata Rina, peristiwa itu bermula ketika anaknya diajak dua orang perempuan tetangga mereka pergi ke Bolangitang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara pada Januari 2016 lalu.
Menurut ibu korban, anaknya mengaku saat sampai di Bolmut dia dicekoki narkoba oleh dua perempuan tetangganya itu. Kemudian, korban dibawa ke sebuah penginapan, di daerah Bolangitan.
Di penginapan itulah, korban dalam posisi mabuk dipaksa membuka bajunya. "Dia mengaku, di dalam kamar penginapan dia dirudapaksa sekitar 15 pria secara bergantian. Anak saya sempat minta tolong keluar penginapan tapi karena sudah mabuk dia balik ke kamar. Setiap kali tersadar, dia mengaku selalu dalam keadaan tanpa busana dan sejumlah pria yang bergilir merudapaksanya," tutur Rina, Minggu, 8 Mei 2016.
Usai diperdaya di Bolangitan, korban kemudian dibawa ke Provinsi Gorontalo. Namun, perlakuan serupa juga dialami korban di tempat barunya itu.
"Pengakuan anak saya, setibanya di Gorontalo dia kembali dirudapaksa empat lelaki, dua di antaranya diduga oknum polisi," katanya.
Tak hanya diperkosa, anaknya itu ternyata ikut mendapat perlakuan kasar berupa penganiayaan dari para pelaku. Akibatnya, korban mengalami trauma mendalam, hingga tak lagi mengenali orangtua dan adik-adiknya saat kembali ke Manado.
"Anak saya mengalami trauma mendalam pasca kejadian itu," ujar Rina yang terus menitikan air mata.
Diakui ibu korban, bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Manado pada Januari 2016, yang kemudian oleh PPA Polres dilimpahkan ke Polda Sulawesi Utara. Tapi karena tempat kejadian perkara juga ada di Gorontalo, Polda Sulawesi utara melimpahkan ke Polda Gorontalo.
Mirisnya meski sudah dilaporkan sejak Januari 2016, tindaklanjut kasus ini belum menunjukkan perkembangan positif.
"Menurut kami prosesnya masih jalan di tempat. Sebab dua perempuan yang mengajak itu pun ternyata hanya di tahan satu hari lalu dilepaskan. Makanya kami mohon dukungan serta bantuan hukum dari Kementerian," ujar Rina.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Vennetia Danes, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.
"Dari penjelasan keluarga, kasus ini dapat tergolong tindak pidana penjualan orang (TPPO), karena unsur - unsurnya sudah terpenuhi, yakni perekrut, pengangkut, penampungan dan penerima manfaat. Termasuk pemalsuan dokumen serta keterlibatan oknum yang diduga sebagai penyelenggara negara, yakni oknum polisi," jelas Venetia.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Sulawesi Utara, Erny Tumundo, mengatakan kasus ini telah menjadi perhatian nasional. "Kami akan ikut mengawal hingga tuntas. Sekarang kami mengadvokasi korban karena mengalami trauma berat," ujarnya.
(mus)