IPW Tolak Perpanjang Masa Jabatan Kapolri Badrodin Haiti
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Indonesia Police Watch (IPW) menyebut, adanya wacana yang dilontarkan anggota Komisi III DPR, untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.
Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane mengatakan, perpanjangan masa jabatan Kapolri yang sudah memasuki masa pensiun, akan melanggar Undang-undang Nomor 2002 tentang Kepolisian.
Menurutnya, wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri harus ditolak, demi kelangsungan regenerasi di institusi Polri.
"Apapun alasannya Presiden Jokowi harus menolak usulan perpanjangan ini. Sebab perpanjangan bertentangan dengan Pasal 11 ayat 6 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian," kata Neta dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 8 Mei 2016.
Neta menjelaskan, dalam pasal tersebut Perwira Tinggi (Pati) Kepolisian Negara Republik Indonesia harus masih aktif, dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier. "Mengharuskan calon Kapolri adalah perwira tinggi yang masih aktif dan bukan pensiunan," katanya.
Selain itu, Undang Undang tentang Kepolisian juga tidak mengatur mengenai upaya perpanjangan masa jabatan Kapolri.
Kemudian, dalam pasal 30 ayat 2, menyatakan usia pensiun maksimum anggota Polri adalah 58 tahun. Apabila mempunyai keahlian khusus, dapat diperpanjang sampai usia 60. Seperti halnya, ahli bidang forensik dan ahli granat.
Menurut Neta, jabatan Kapolri bukan kategori keahlian khusus, sehingga tidak ada alasan memperpanjang masa jabatan Kapolri yang memasuki usia pensiun.
"Mengingat masa jabatan Kapolri Haiti sudah di depan mata, memang sudah saatnya Polri mempersiapkan suksesi kepemimpinannya agar soliditas Polri tetap terjaga.”
(mus)