Polisi Didesak Tindak Penghancur Rumah Radio Bung Tomo
- VIVA.co.id/Januar Adi Sagita
VIVA.co.id – Pelapor atas dihancurkannya rumah radio bersejarah tempat Sutomo atau Bung Tomo berpidato ke Polrestabes Surabaya ternyata advokat senior Trimoelja D. Soerjadi. Namun, laporannya ditolak kepolisian dengan alasan dia bukan pemilik bangunan cagar budaya tersebut.
Trimoelja lalu mengunggah status berisi laporan pembongkaran cagar budaya Bung Tomo di Jalan Mawar 10, Surabaya, itu di akun facebooknya. Ia menjelaskan laporannya ditolak. Status tersebut lalu diteruskan akun Facebook bernama Harry Rahardjo ke fanpage sebuah radio swasta hingga jadi perbincangan.
"Saya melapor atasnama warga negara Indonesia yang cinta akan sejarah bangsa, bukan atas nama Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia)," kata Trimoelja saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat sore, 6 Mei 2016.
Bekas pengacara di kasus buruh Marsinah itu menjelaskan, pembongkaran rumah radio Bung Tomo melanggar Pasal 105 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. "Itu bukan delik aduan, siapa pun boleh melapor. Tanpa ada yang melapor kalau polisi tahu harusnya langsung mengusut. Nah, ini apalagi sudah di-publish di media massa," kata Trimoelja.
Sebelumnya, Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Iman Sumantri, menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa mengambil tindakan hukum sebelum mengetahui pasti masalah pembongkaran bangunan bernilai sejarah itu.
Iman juga belum bisa menentukan pembongkaran tempat radio Bung Tomo berpidato itu melanggar aturan apa. "Saya akan pelajari dulu seperti apa masalahnya," kata Iman saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon seluler
Diberitakan sebelumnya, gedung tempat Bung Tomo berpidato pada masa kemerdekaan di Jalan Mawar 10, Surabaya, Jawa Timur, diketahui telah terbongkar dan kini rata dengan tanah. Padahal, di gedung itu terdapat tempat Bung Tomo dan rekan seperjuangan mendirikan radio perlawanan penjajah Belanda.
Informasinya, lahan yang di atasnya berdiri bekas pemancar radio tempat Bung Tomo berpidato itu dibeli oleh pengembang, Plaza Jayanata. "(Lahan yang dibongkar) akan dijadikan lahan parkir," kata Juri, petugas keamanan lahan.