Polisi Masih Pelajari Pidana Perobohan Rumah Radio Bung Tomo
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id – Banyak pihak meminta pembongkaran bangunan cagar budaya tempat Sutomo atau Bung Tomo berpidato di Jalan Mawar 10, Surabaya, agar diproses secara hukum. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya kini masih mempelajari itu.
Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Iman Sumantri, menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa mengambil tindakan hukum sebelum mengetahui pasti masalah pembongkaran bangunan bernilai sejarah itu. Iman juga belum bisa menentukan pembongkaran tempat radio Bung Tomo berpidato itu melanggar aturan apa.
"Saya akan pelajari dulu seperti apa masalahnya," kata Iman saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon seluler, Jumat, 6 Mei 2016.
Di sebuah fanpage sebuah radio swasta di Surabaya (E100), seorang pengguna Facebook bernama Harry Rahardjo mengunggah postingan bernada kecewa karena laporannya terkait insiden pembongkaran tetenger Bung Tomo diabaikan pihak Polrestabes Surabaya pada Kamis, 5 Mei 2016. Petugas SPKT, kata Harry, menolak laporannya karena dia bukan pemilik bangunan bersejarah yang dibongkar.
"Petugas menjelaskan bahwa untuk bisa menerima laporan, pelapor harus paling sedikit punya dua alat bukti. Saya jelaskan bahwa merusak dan menghancurkan cagar budaya merupakan tindak pidana berat," kata Harry dalam postingannya.
Menanggapi itu, Kapolrestabes mengatakan bahwa dalam kasus pembongkaran rumah biasa, memang biasanya yang melapor adalah pemilik rumah. "Tapi ini kan bangunan cagar budaya, jadi harus saya pelajari dulu sebelum diproses," kata Iman.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Surabaya, Ahmad Muhibbin Zuhri, juga menuntut pihak terkait membangun kembali bangunan bersejarah yang kadung rata tanah itu. Sebab, tempat Bung Tomo berpidato itu berhubungan erat dengan Resolusi Jihad NU.
"Kami minta dibangun lagi dengan bentuk seperti semula, meski keotentikannya sudah pasti hilang. Tapi proses hukumnya harus tetap dilakukan sesuai aturan yang ada," ujar Muhibbin.
Diberitakan sebelumnya, gedung tempat Bung Tomo berpidato pada masa kemerdekaan di Jalan Mawar 10, Surabaya, Jawa Timur, diketahui telah terbongkar dan kini rata dengan tanah. Padahal, di gedung itu terdapat tempat Bung Tomo dan rekan seperjuangan mendirikan radio perlawanan penjajah Belanda.
Informasinya, lahan yang di atasnya berdiri bekas pemancar radio tempat Bung Tomo berpidato itu dibeli oleh pengembang, Plaza Jayanata. "(Lahan yang dibongkar) akan dijadikan lahan parkir," kata Juri, petugas keamanan lahan.