Divonis Empat Tahun Penjara, Mantan Bupati Indramayu Dicekal
- Antara/ Feri Purnama
VIVA.co.id – Mahkamah Agung telah memvonis mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, empat tahun penjara, terkait korupsi pembebasan lahan pembangunan PLTU (Pembangunan Listrik Tenaga Uap) Sumuradem tahun 2004.
"Kita mendapatkan informasi bahwa Yance atau Irianto, mantan Bupati itu, sudah diputus Mahkamah Agung. Itu kalau tidak salah 28 April (2016), divonis empat tahun penjara," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah, di Jakarta, Kamis 5 Mei 2016.
Arminsyah menuturkan, pihak Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi pencekalan kepada mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Barat tersebut, agar tidak dapat pergi ke luar negeri. Hal itu dilakukan, meski salinan putusan resminya belum diterima dari pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Sudah dicekal. Kemarin sudah saya suruh cekal," katanya.
Namun, ia enggan merinci mengenai aset yang dimiliki oleh mantan Bupati Indramayu selama dua periode tersebut.
"Kita kan belum terima. Resminya kita terima dulu dari Mahkamah Agung," ujarnya.
Yance didakwa terlibat tindak pidana korupsi, yakni menggelembungkan dana ganti rugi tanah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumuradem, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dia didakwa bersalah, karena telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Ketua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akibatnya, negara merugi hingga Rp5,2 miliar.