DPRD: Pembongkar Gedung Pidato Bung Tomo Bisa Dipolisikan
- VIVA.co.id/Januar Adi Sagita
VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menyesalkan terjadinya pembongkaran gedung radio bersejarah tempat Bung Tomo berpidato. Siapa pun yang terlibat, bisa dilaporkan ke polisi dan diproses secara hukum.
"Itu pelanggaran berat. Padahal, sudah tertulis bahwa gedung itu merupakan cagar budaya. Tapi, ya sudahlah, kalau sudah dibongkar, tidak akan bisa diapa-apakan lagi," kata Ketua DPRD Surabaya, Armudji, kepada VIVA.co.id, Rabu 4 Mei 2016.
Politikus PDI Perjuangan itu enggan menjawab pertanyaan, mengenai apakah peristiwa pembongkaran gedung simbol perlawanan arek-arek Suroboyo di masa Belanda tersebut dikarenakan keterlambatan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengantisipasi.
Yang jelas, menurut Armudji, pekan depan pihaknya akan memanggil semua pihak terkait, baik dari pihak pembongkar gedung maupun pemkot, dalam hal ini Dinas Pariwisata Surabaya.
"Akan kami panggil pekan depan," ungkapnya.
Klarifikasi akan dilakukan, untuk mengetahui pasti siapa yang menyuruh membongkar, dan harus mempertanggungjawabkan secara hukum.
"Akan kami cari tahu, siapa yang menyuruh. Itu bisa dilaporkan ke polisi," ujar Armudji.
Diberitakan sebelumnya, gedung tempat Bung Tomo berpidato pada masa kemerdekaan, di Jalan Mawar 10, Surabaya, Jawa Timur, telah terbongkar dan kini rata dengan tanah. Padahal, di gedung itu terdapat tempat Bung Tomo dan rekan seperjuangan mendirikan radio perlawanan penjajah Belanda.
Informasi yang beredar menyebutkan, lahan dibeli oleh pengembang Plaza Jayanata.
"(Lahan yang dibongkar) akan dijadikan lahan parkir," kata Juri, petugas keamanan lahan.