Libur Panjang, Kendaraan Barang Tetap Boleh Melintas

Rambu lalu lintas petunjuk berkendara
Sumber :

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan melakukan serangkaian antisipasi untuk menyambut libur panjang 5-8 Mei 2016.  Langkah-langkah yang dilakukan antara lain menjaga keselamatan,  pelayanan,  dan kelancaran perjalanan transportasi pada saat libur panjang.

Libur Panjang Awal Mei, Konsumsi Pertamax Cs Naik 30%

Direktur Jenderal dari Kementerian Perhubungan, Sugihardjo, menyatakan, untuk sektor perhubungan darat, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait, seperti  BPJT,  Ditjen Bina Marga,  Badan Usaha Jalan Tol,  Polri, Dishub Provinsi dan Kabupaten I Kota.

Tujuannya untuk melakukan optimalisasi operasional dan kelancaran lalu lintas di jalan tol, serta skenario pemberlakuan sistem buka tutup.

Antrean Kendaraan di Pintu Tol Cikarang Masih Normal

"Melakukan koordinasi dan merumuskan upaya pengaturan di titik-titik potensi kemacetan, seperti Cikarang Utama,  Cikunir,  tempat istirahat (Rest Area),  Cikopo (KM 66), dan Jagorawi," ujarnya di Kemenhub Jakarta, Rabu 4 Mei 2016.

Sugihardjo mengatakan, pihaknya  tidak melakukan pelarangan operasi terhadap kendaraan angkutan barang. Namun, tetap dilakukan pengendalian dengan optimalisasi manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Arus Balik, Tol Cikampek Akan Diberlakukan Contra Flow

"Hal dimaksudkan agar tetap menjaga kelancaran distribusi logistik," jelasnya.

Menurutnya, pengaturan angkutan barang dilakukan pada jam padat,  dengan menyediakan kantong-kantong parkir dan meminimalisir bercampurnya lalu lintas kendaraan barang berukuran besar dengan kendaraan jalan tol (mix traffic).

Di samping itu, Sugihardjo tetap mengimbau kepada pengguna jalan untuk membawa perbekalan secukupnya,  mengisi bahan bakar kendaraan,  memeriksa kelaikan kondisi kendaraan dan kesehatan jasmani pengemudi, serta menganjurkan penggunaan kartu elektronik (e-toll) untuk pembayaran tol.

"Mengimbau kepada para pengguna kendaraan berat untuk dapat mengambil jalan alternatif Pantura atau Pansela, untuk mengurangi beban pada ruas Jalan Tol Cipali," ujar dia.

(ren)

Ilustrasi macet di tol.

Denda Parkir Lama di Rest Area Membahayakan Pengemudi?

Pengendara terlalu lama berhenti di rest area akan didenda Rp500 ribu

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2016