Politikus PAN Mangkir Panggilan KPK
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Anggota Komisi V DPR dari fraksi PAN, Andi Taufan Tiro, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus PAN itu sedianya akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
"ATT minta dijadwal ulang, tadi penasihat hukumnya sampaikan surat ke sini," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Rabu 4 Mei 2016.
Yuyuk mengaku belum mengetahui alasan yang dilampirkan oleh Andi dalam surat keterangannya tersebut. Menurut Yuyuk, penyidik akan melakukan panggilan ulang terhadap Andi. Namun dia mengaku belum mengetahui kapan panggilan ulang akan dilayangkan."Ya, akan dijadwal ulang," kata Yuyuk.
Diketahui, Andi ditetapkan sebagai tersangka pada 27 April 2016 lalu. Dia diduga telah menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Kasus ini diketahui merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat dua anggota DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto. Keduanya juga diduga telah menerima suap dari Abdul Khoir.
Pada surat dakwaan Abdul Khoir, disebutkan bahwa maksud pemberian suap adalah agar Andi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati perusahaan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut.
Proyek yang dimaksud adalah Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar serta proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70 miliar. Proyek tersebut berasal dari program aspirasi Andi Taufan Tiro selaku Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi V DPR. Atas proyek tersebut, Andi total mendapatkan uang sebesar Rp7,6 miliar.
Namun Andi yang sempat diperiksa di persidangan berkelit telah menerima sejumlah uang dari Abdul Khoir. Andi bahkan mengaku tidak tahu menahu mengenai proyek pembangunan jalan di Maluku yang berasal dari dana aspirasi DPR.
"Tidak tahu, ya dibuktikan saja yang mulia. Saya Islam yang mulia, saya telah bersumpah, saya tahu hukuman dari perkataan saya," kata Andi menjawab pertanyaan hakim.
Namun keterangan yang diberikan Andi tersebut lantas diragukan, baik oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum pada KPK. Keterangan Andi diragukan lantaran tidak berkesesuaian dengan keterangan saksi lainnya.