Pelaku Pembunuhan Yuyun Bisa Dikenakan Pasal Berlapis
- VIVA.co.id/Istimewa
VIVA.co.id – Empatbelas pelaku pembunuhan terhadap Yuyun (14), siswi SMP di Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu terancan hukuman berat.
"Sangat bisa, karena dilihat dari rangkaiannya terdiri dari berbagai tindak pidana, pasal-pasal berlapis," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu 4 Mei 2016.
Sebab, 14 orang pelaku telah melakukan tindak pidana beberapa kejahatan yang dilakukan kepada Yuyun. "Seperti ada pengeroyokan, pemerkosaan, penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang, ini menjadi pasal-pasal tersendiri yang diakumulasi," ujarnya.
Meski pun begitu, kata Boy, masalah tuntutan hukuman semuanya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berhak nantinya memutuskan, apakah pelaku akan mendapatkan hukuman berat atau tidak.
"Mengenai penjatuhan hukuman penuntutan tentunya nanti dari JPU mempertimbangkan berdasarkan fakta yang ada. Termasuk pemberian hukuman," katanya.
Yuyun dilaporkan terbunuh pada 4 April 2016. Saat itu jasadnya ditemukan dalam kondisi setengah telanjang dengan kaki dan tangan terikat.
Tubuhnya membusuk. Pemeriksaan polisi, ia diperkosa oleh 14 orang remaja di desanya. Visum dokter menunjukkan ia diperkosa secara brutal. Sebanyak 12 pelaku sudah diamankan kepolisian setempat.