JK: Eksekusi Mati Gelombang Tiga Tunggu Waktu Tepat

Ilustrasi/Pengamanan di Lapas Nusa Kambangan saat eksekusi mati.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui akan ada eksekusi mati untuk tahap tiga bagi narapidana narkoba di Indonesia. Hanya saja terkait waktu pelaksanaan, ia enggan memastikan.

Kejagung Tetapkan Pejabat KLHK Tersangka Korupsi Tata Kelola Kebun Sawit

"Ya memang akan dilakukan, tentu (dengan) waktu yang tepat," kata Kalla di kantornya, Jalan Medan Merdeka Jakarta, Rabu 4 Mei 2016.

Teknisnya, Kalla mengaku diserahkan kepada Jaksa Agung M Prasetyo yang mempunyai otoritas tersebut. Apalagi publik juga menunggu, mengingat putusan hukuman mati juga sudah lama.

Kejaksaan Ungkap Alasan Belum Tahan Anak Surya Darmadi: Sudah Lama Tinggal di Singapura

"Itu Jaksa Agung punya otoritas, memang karena putusan pengadilan dan MA sudah cukup lama," kata Kalla.

Eksekusi mati di Indonesia dilakukan sebelumnya pada 2015 sebanyak dua kali. Eksekusi tahap satu dilakukan pada Januari 2015, disusul tahap dua pada April 2015.

Jaksa Agung Tegaskan Kejagung Tak Ada Persaingan dengan KPK Dalam Tangani Kasus Korupsi

Untuk tahap selanjutnya, Kejaksaan Agung hingga kini memang belum menjadwalkan. Ada sekitar 14 terpidana mati narkoba akan menjalani eksekusi pada 2016.

Helena Lim dalam persidangan.

Jaksa Ajukan Banding atas Putusan Helena Lim

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa Helena Lim, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usa

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025