Pembunuh Mahasiswi UGM Terancam 15 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Daru Waskita
VIVA.co.id – Eko Agus Nugroho (26), pelaku pembunuhan terhadap Feby Kurnia, mahasiswi Geofisika Universitas Gadjah Mada, diancam dengan pasal berlapis. Eko disangka telah menghilangkan nyawa korban dan mengambil barang-barang milik korban.
Atas perbuatannya, warga Dusun Jati, Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Yogyakarta itu dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 351 tentang penganiayaan.
"Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara," kata Wakil Kapolda DIY, Komisaris Besar Polisi, Abdul Hasyim Dani dalam perbincangan bersama tvOne di Mapolda DIY, Rabu, 4 Mei 2015.
Eko berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Sleman dan Polda DIY pada hari Selasa sore, 3 Mei 2016, tak jauh dari rumahnya. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan kooperatif.
Sejauh ini, dari pemeriksaan sementara, motif pelaku membunuh mahasiswi UGM tersebut hanya untuk memiliki harta korban.
Feby Kurnia, mahasiswi Fakultas MIPA UGM, ditemukan tewas di toilet kampus pada Senin, 2 Mei 2016. Saat itu, aroma busuk mencekat hidung sudah terasa sejak Minggu, 1 Mei 2016. Namun belum disadari jika ada mayat di dalam toilet kampus. (ase)