Politisi PAN Andi Taufan Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Anggota Komisi V DPR dari fraksi PAN, Andi Taufan Tiro, hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Bersama dengan Andi, penyidik turut menjadwalkan pemerikaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus ini. Di antara mereka adalah Wakil Wali Kota Ambon, Muhammad Armyn Syarif Latuconsina, staf administrasi anggota Komisi V DPR Musa Zainudin, yang bernama Mutakin, serta seorang saksi dari pihak swasta bernama Hendri Canon. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Andi.
Pemeriksaan Andi kali ini, merupakan pemeriksaan pertamanya setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada 27 April 2016 lalu. Dia diduga telah menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Kasus ini diketahui merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat dua anggota DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto. Keduanya juga diduga telah menerima suap dari Abdul Khoir.
Pada surat dakwaan Abdul Khoir, disebutkan bahwa maksud pemberian suap adalah agar Andi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati perusahaan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut.
Proyek yang dimaksud adalah proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar serta proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70 miliar. Proyek tersebut berasal dari program aspirasi Andi Taufan Tiro selaku Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi V DPR. Atas proyek tersebut, Andi total mendapatkan uang sebesar Rp7,6 miliar.
Namun Andi yang sempat diperiksa di persidangan berkelit bahwa dia telah menerima sejumlah uang dari Abdul Khoir. Andi bahkan mengaku tidak tahu menahu mengenai proyek pembangunan jalan di Maluku yang berasal dari dana aspirasi DPR
"Tidak tahu, ya dibuktikan saja yang mulia. Saya Islam yang mulia, saya telah bersumpah, saya tahu hukuman dari perkataan saya," kata Andi menjawab pertanyaan Hakim.
Namun keterangan yang diberikan Andi tersebut lantas diragukan, baik oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum pada KPK. Keterangan Andi diragukan lantaran tidak sesuai dengan keterangan saksi lainnya.
(ren)