Mengungkap Peran Kajati DKI dalam Kasus Suap Pejabat BUMN

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan rekonstruksi di beberapa tempat terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara korupsi PT Brantas Abipraya. Salah satu tempat yang dijadikan lokasi rekonstruksi adalah Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kasus Suap Kajari Pamekasan, Kejagung Panggil Kajati Jatim

Tempat tersebut digeledah lantaran diduga masih ada keterkaitan dengan kasus yang telah menjerat dua pejabat PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno, dan Sudi Wantoko.

"Iya karena ada kejadian terkait kasus," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Mei 2016.

Jadi Tersangka di KPK, Kajari Pamekasan Dinonaktifkan

Yuyuk tidak menjelaskan lebih detail mengenai adegan-adegan dalam rekonstruksi di sana. Dia hanya membenarkan bahwa dalam rekonstruksi tersebut, juga turut dilibatkan Kajati DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu.

"Detail adegan rekon tidak bisa dinfokan," ujar Yuyuk.

Begini Aksi Bulus Jaksa Fauzi Saat Ambil Uang Suap

Secara terpisah, pengacara dua orang pejabat Brantas, Hendra Heriansyah, membenarkan mengenai rekonstruksi di Kantor Kejati. Menurut dia, rekonstruksi di Kejati adalah terkait pertemuan antara Sudung dan Tomo dengan pihak yang diduga sebagai perantara suap dalam kasus ini Marudut.

Marudut disebut pernah melakukan pertemuan dengan Sudung di ruang kerjanya. Menurut Hendra, Marudut membicarkan perkara hukum yang melibatkan pejabat PT Brantas Abipraya pada pertemuan itu.

"Saat pertemuan itu diterangkan oleh penyidik, Pak Marudut menghadap Sudung Situmorang di ruang kerja beliau," ujar Hendra Heriansyah saat dikonfirmasi.

Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Marudut dengan Dandung yang menceritakan bahwa dia sedang terkait kasus yang tengah diselidiki Kejati. Pada pertemuan itu, Marudut mengaku bisa berkoordinasi dengan Kejati DKI.

"Berdasarkan laporan yang akan diambil dari kejaksaan, terus surat panggilan, tujuannya adalah Pak Marudut bisa berkoordinasi dengan kejaksaan kira-kira bagaimana ini. Marudut setelah melihat 'ah gampang ini teman-teman kita semua'," ujar dia.

Usai pertemuan itu, Marudut menemui Sudung lalu menceritakan perihal surat panggilan terhadap pejabat PT Brantas. Marudut menanyakan, apakah Sudung dapat membantu penyelesaian perkara tersebut.

Sudung lantas mengenalkan Marudut dengan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu. Namun, menurut Hendra, belum diketahui apa hasil pembicaraan Marudut dengan Tomo.

Dia juga tidak bisa memastikan apakah dalam pertemuan itu membahas mengenai uang pengamanan. Hendra hanya menyebut bahwa setelah itu PT Brantas menyiapkan uang Rp2,5 miliar. Menurut dia, uang yang disebut sebagai operasional itu diminta disiapkan Dandung oleh Marudut.

"Yang bisa saya komentari masalah uang, Pak Marudut menyampaikan kepada Pak Dandung untuk permasalahan ini diperlukan biaya operasional. Pak Dandung bertanya kira-kira berapa gitu. Disebutlah angka 2,5. Kemudian Pak Dandung laporkan ke Pak Sudi," ucap dia.

Kronologi Kasus

Kasus dugaan suap ini bermula dari tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis, 31 Maret 2016. Pada tangkap tangan itu, KPK mengamankan 3 orang yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko; Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno, serta seorang wiraswasta yang diduga merupakan perantara bernama Marudut.

Pada saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar USD148,835 yang diduga merupakan uang suap. Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak PT Brantas Abipraya untuk Petinggi Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta melalui Marudut.

Suap tersebut diduga bertujuan untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT Brantas yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung, dan Marudut, sebagai tersangka.

Sudi dan Dandung diduga sebagai pihak pemberi suap dalam kasus ini, sementara Marudut diduga hanya sebagai perantara. Namun, KPK hingga saat ini masih belum menetapkan tersangka yang diduga sebagai penerima suap.

Kendati demikian, KPK sudah menduga uang suap tersebut ditujukan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Tomo Sitepu. Keduanya bahkan sempat diperiksa beberapa saat setelah tangkap tangan dilakukan.

Namun, hingga saat ini, keduanya masih berstatus sebagai saksi. KPK menyatakan tengah melakukan pengembangan. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyatakan tetap berkeyakinan ada pihak penerima suap dalam kasus tersebut.

"Oh ada, itu tinggal nunggu waktu kok," tegas dia. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya