Sudah Jadi Tersangka, Pejabat Kementerian PUPR Diperiksa KPK

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Amran HI Mustary, Rabu, 4 Mei 2016. Dia akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Suap APBN Papua Barat, Legislator PAN Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama bagi Amran setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada 27 April 2016 lalu. Amran yang memakai kemeja putih itu terlihat sudah tiba di Gedung KPK pada sekitar pukul 09.30 WIB. Dia membenarkan bahwa kedatangannya itu adalah untuk memenuhi panggilan penyidik. Terkait statusnya sebagai tersangka, dia tidak mau berkomentar banyak.

Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Impor Bawang Putih Rp3,5 Miliar

"Anda juga sudah tahu," ujar dia.

Amran ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menerima suap miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Bahkan, nama Amran telah masuk dalam dakwaan Abdul Khoir. Namun saat dikonfirmasi hal tersebut, Amran tidak mau berkomentar. Dia lebih memilih langsung masuk kedalam lobi Gedung KPK.

Politikus PAN Sukiman Didakwa Terima Suap Rp2,65 Miliar

Amran diduga telah menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Dia diduga menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

"Diduga menerima hadiah atau janji dari AKH," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Rabu, 27 April 2016.

Amran dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Kronologi Kasus

Kasus ini diketahui merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat dua anggota DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto. Keduanya juga diduga telah menerima suap dari Abdul Khoir. Pada kasus tersebut, penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Pada surat dakwaan Abdul Khoir, disebutkan ada beberapa kali pemberian uang kepada Amran. Pemberian kepada Amran berawal dari pertemuan pada 12 Juli 2015 di sekitar Mall Atrium Senen, Jakarta Pusat. Saat itu Abdul Khoir dikenalkan oleh Alfred kepada Amran yang merupakan Kepala BPJN lX yang baru dilantik.

Pada pertemuan itu, Amran meminta uang Rp8 miliar kepada Khoir dan Afred guna membayar keperluan suksesinya saat menjadi Kepala BPJN lX. Amran lantas menjanjikan akan memberikan proyek pada Khoir dan Alfred pada tahun 2016.

Uang Rp8 miliar hasil urunan itu lantas diberikan pada keesokan harinya melalui perantara bernama Herry. Namun Herry hanya menyerahkan Rp7 miliar kepada Amran dan sisanya dia pakai sendiri.

Lantaran ada uang yang diambil Herry, Amran kembali meminta uang sebesar Rp2 miliar pada Khoir.

Pada akhir bulan Juli 2015, Khoir mendapat informasi dari Amran bahwa akan ada proyek dari program aspirasi DPR. Amran lantas meminta fee sebesar Rp3 miliar kepada Khoir untuk mengupayakan agar proyek program aspirasi tersebut dapat disalurkan pada pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku atau Maluku Utara. Selain itu, Amran meminta Khoir untuk memberikan fee pada anggota Komisi V DPR.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Khoir kemudian urunan uang dengan Henock Setiawan alias Rino, Charles Fransz alias Carlos, Alfred serta Aseng hingga terkumpul yang Rp2.600.000.000. Uang kemudian diberikan dalam bentuk Dolar Amerika Serikat pada Amran melalui lmran dengan maksud agar PT Windhu Tunggal Utama, PT Cahaya Mas Perkasa dan PT Sharleen Raya sebagai pelaksana proyek.

Pada saat kunjungan kerja Komisi V DPR di Maluku bulan Agustus 2015, Khoir memberikan uang Rp455.000.000 kepada Amran untuk diberikan pada para anggota dewan. Tujuannya, agar para anggota dewan tersebut menyalurkan dana aspirasinya untuk pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku atau Maluku Utara dan Amran dapat menunjuk PT Windhu Tunggal Utama sebagai pelaksana proyeknya. Bahkan, Khoir sempat dikenalkan pada Mohamad Toha pada saat kunjungan kerja itu.

Usai kunjungan kerja, Amran sempat melobi Damayanti dan beberapa anggota Komisi V lainnya agar menyalurkan aspirasinya kepada Kementerian PUPR dalam bentuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

(ren)

Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

Taufik dinilai terbukti suap eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso melalui orang kepercayaannya. Taufik juga didenda Rp100 juta.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2020