LBH Jakarta Somasi Panglima TNI
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melayangkan somasi terbuka untuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. LBH Jakarta merasa khawatir dengan keterlibatan TNI yang begitu intens dalam berbagai penggusuran paksa di ibu kota.
Sepanjang 2015, lembaga itu mencatat telah terjadi 113 kasus penggusuran paksa di Jakarta. "Dari 113 kasus tersebut, TNI terlibat aktif sebanyak 65 kali," kata Alldo Fellix Januardy, pengacara publik LBH Jakarta dalam rilis yang diterima VIVA.co.id, Selasa, 3 Mei 2016 malam.Â
Menurut Alldo, keterlibatan aparat TNI sesungguhnya bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Disebutkan, tugas TNI adalah menjaga kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah.Â
Pemerintah daerah, dia melanjutkan, memang dapat meminta bantuan TNI. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015.
"Yang perlu diperhatikan adalah penggusuran paksa tidak masuk dalam definisi konflik sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke-1 UU Penanganan Konflik Sosial," tutur Alldo.
Karena itu, ia menilai keterlibatan TNI dalam proses penggusuran paksa adalah kemunduran dari proses demokrasi dan reformasi militer. Menurut dia, TNI tidak benar-benar kembali ke barak.
“Dengan melibatkan TNI dalam rangka membantu proses penggusuran paksa secara aktif di DKI Jakarta mengisyaratkan Gubernur Ahok yang lahir dari rahim Reformasi telah membangkitkan lagi semangat-semangat Orde Baru," ujar Alldo.
Alldo menambahkan, apabila TNI masih terlibat di dalam kasus-kasus penggusuran paksa, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). " Tidak hanya melanggar HAM dan peraturan perundang-undangan, itu juga bentuk intimidasi bagi para korban penggusuran paksa," tuturnya.Â