Terancam Hukuman Mati, Mahasiswa Bunuh Dosen Menangis
- VIVA.co.id/ Putra Nasution
VIVA.co.id – Roymardo S, tersangka pembunuhan dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Nurain Lubis (63 tahun), hanya bisa menundukkan kepala sembari menutup mulut ketika dicecar pertanyaan dari awak media, saat jumpa pers di Polresta Medan, Selasa petang, 3 Mei 2016.
Meski terus dihujani pertanyaan, pria berusia 21 tahun itu terus menutup rapat mulutnya. Dia terus menundukkan kepala, sembari mengusap air mata yang jatuh di pipinya. Hal itu dilakukannya berulang kali tanpa mengeluarkan satu kalimat pun dari mulutnya.Â
Wajah mahasiswa Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FIKIP) UMSU itu tampak lebam dan dibungkus perban. Luka itu diduga akibat amukan massa usai Roymardo menghabisi nyawa dosennya tersebut.
Dalam kasus ini, Roymardo terancam hukuman mati. "Sudah cukup mendudukkan persoalan apa yang dilakukan tersangka. Kita bisa kenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," ujar Kapolresta Medan, Komisaris Besar Polisi Mardiaz Kusin Dwihananto, kepada wartawan di Medan, Sumatera Utara, Selasa, 3 Mei 2016.
Polisi mengungkap, pelaku diketahui sudah mempersiapkan senjata tajam berupa pisau untuk menghabisi sang dosen. Dari hasil identifikasi terhadap jasad korban dan olah tempat kejadian perkara (TKP), Roymardo sudah merencanakan pembunuhan itu.
"Jadi tersangka sudah mempersiapkan alat berupa pisau dan membawanya dari rumah. Karena apa yang disampaikan dosen, sehingga dendam. Karena korban suka menegur pelaku saat di dalam kelas, seperti menggunakan kaus saat kuliah," ujar Mardiaz.
Seperti diketahui, pembunuhan sadis dilakukan Roymardo terhadap dosennya, Nurain Lubis, di dalam kamar di Gedung B kampus UMSU, Jalan Muchtar Basri, Medan, Sumatera Utara, Senin sore, 2 Mei 2016.Â