Rumah Samadikun di Menteng Siap Diserahkan ke Negara
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Buronan koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, siap menyerahkan aset rumahnya yang berada di Jalan Jambu Menteng, Jakarta Pusat.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah, mengatakan, pihak keluarga telah menyambangi Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta, guna membicarakan uang ganti rugi tersebut.
"Rumahnya siap diserahkan yang di Jalan Jambu. Katanya ditaksir sekitar Rp50 miliar," kata Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 3 Mei 2016.
Sementara itu, aset berupa tanah yang berada di wilayah Puncak Bogor, Jawa Barat, belum diketahui, apakah akan diserahkan ke negara sebagai bentuk ganti rugi atau tidak.
"Tanah di Puncak belum tahu ditaksir berapa. Kalau enggak dibayar, salah satunya akan disita," katanya.
Sebelumnya, Arminsyah menuturkan, Samadikun siap membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp169 miliar.
"Kita menyampaikan kepada yang bersangkutan soal putusan Mahkamah Agung bahwa dia dihukum empat tahun penjara. Kemudian, harus bayar uang pengganti Rp169 miliar dan denda Rp20 juta subsider empat bulan kurungan," jelasnya.