Kejaksaan Agung Tepis Pembebasan 10 WNI Dibarter Mary Jane
- ANTARA/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis rumor pembebasan 10 warga negara Indonesia (WNI) dari penyanderaan kelompok Abu Sayyaf bakal dibarter dengan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane. Â
"Enggak ada (kesepakatan pertukaran Mary Jane dengan eks sandera Abu Sayyaf). Isu dari mana?" kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Noor Rachmad, di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 3 Mei 2016.
Hal itu dikemukakan Noor menanggapi isu yang berkembang bahwa pembebasan 10 WNI eks sandera Abu Sayyaf itu bukan tanpa kompensasi. Isunya pemerintah Filipina meminta balas jasa kepada Indonesia, yakni membebaskan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane.
Ketika ditanya soal rencana pelaksanaan eksekusi mati perkara narkotika jilid ketiga, Noor Rachmad enggan berkomentar banyak. Menurut dia, pelaksanaan eksekusi mati sudah disiapkan dan tinggal menunggu waktu tepat. "Saya tidak ada komentar. Kan Pak Jaksa Agung sudah jelaskan ke media," ujarnya.
Untuk diketahui, Mary Jane, WNA asal Filipina adalah satu di antara beberapa terpidana mati perkara narkotika. Ia sempat masuk dalam daftar nama-nama tereksekusi pada pelaksanaan eksekusi mati jilid kedua tahun lalu. Kejaksaan menunda eksekusinya dengan alasan masih ada upaya hukum.
Â