Gayus Tuntut Kemenkeu dan Ditjen Pajak Ganti Rugi Rp7 M
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id – Terpidana kasus penggelapan pajak, Gayus Tambunan, mengajukan gugatan terhadap Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia ingin nama baiknya dipulihkan karena telah dipecat secara tidak hormat.
"Gugatan Gayus telah didaftarkan sejak 14 Maret lalu dengan nomor 146/Pdt.G/2016/PN JKT Sel," ujar
Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, Selasa, 3 Mei 2016.
Ditambahkan Made Sutrisna, Gayus Tambunan menggugat Kemenkeu dan Ditjen Pajak atas surat pemecatan dirinya yang tertuang dalam surat yang teregistrasi dengan nomor 144/KMK.01/UP.92/2010. Sementara menurut Gayus, apa yang diputuskan Kemenkeu dan Ditjen Pajak adalah tindakan melawan hukum.
Pria yang sebelumnya menjabat Penata Muda (III/a) Pelaksana pada Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, diberhentikan tidak dengan hormat oleh Kementerian Keuangan pada 2010.
Dalam gugatannya, Gayus meminta agar instansi tersebut memulihkan nama baiknya dengan menerbitkan surat keputusan baru yang menetapkan hukuman disiplin bagi dirinya hanya berupa pemberhentian sementara.
Selain itu, kata Made, Gayus juga menggugat Ditjen Pajak dan Kemenkeu agar melunasi pembayaran gajinya yang sempat tertunggak sebesar Rp8.6 juta. Gayus juga menuntut agar para tergugat membayar ganti rugi materiil dan imateril.
"Materil Rp200 juta. Dan ganti rugi immateril Rp7 miliar," kata Made.
Hari ini, kata Made, merupakan sidang perdana perkara gugatan Gayus Tambunan. Namun, sidang terpaksa ditunda hingga pekan depan karena pihak Ditjen Pajak tidak hadir.
Gayus Tambunan saat ini ditahan di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat. Ia divonis 30 tahun atas tindak pidana menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, penggelapan pajak, pencucian uang, penyuapan petugas Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, serta pemalsuan paspor yang dia gunakan untuk bepergian selama dalam masa hukuman.